"HUKUM INTERNASIONAL"!!! REGULASI YANG MENGATUR KEHIDUPAN ANTAR NEGARA

“SEJARAH LAHIRNYA HUKUM INTERNASIONAL”!!! (YANG MENJADI LANDASAN ATURAN DAN PRINSIP YANG DIAKUI OLEH SEMUA NEGARA) 

 

 

Hukum dapat didefinisikan sebagai serangkaian aturan dan prinsip yang diakui dan diberlakukan oleh suatu negara atau lembaga untuk mengatur perilaku masyarakat dan menegakkan keadilan. Hukum internasional berkembang dari praktik dan konvensi antara negara-negara yang berbeda sepanjang sejarah manusia. Namun, puncak perkembangannya dapat ditelusuri ke era modern pasca perang tiga puluh tahun (1618-1648) di Eropa, dengan perjanjian Westphalia menjadi salah satu tonggak penting dalam pembentukan konsep negara modern dan prinsip kedaulatan negara. Selanjutnya, dengan berkembangnya hubungan internasional, konsep hukum internasional semakin diperluas dan diatur melalui perjanjian-perjanjian internasional, organisasi internasional, dan keputusan lembaga-lembaga hukum internasional seperti mahkamah internasional.  

 

 

Revolusi Iran 1979 membawa implikasi bagi hukum internasional. Kasus penyanderaan terhadap para diplomat Amerika Serikat di Teheran menjadi pemicunya. Pendudukan dan penyanderaan kedubes AS selama 444 hari (4 november 1979- 20 januari 1981) itu telah mencederai salah satu norma hukum internasional, yakni masalah imunitas bagi para diplomat utusan negara. Apa yang dilakukan oleh para mahasiswa militan dengan tindakan penyanderaannya itu tidak menghormati tradisi hubungan antar negara yang mengakui kekebalan hukum para diplomat dari hukum dan aturan negara dimana ia ditugaskan. Dari kasus-kasus semacam ini kemudian muncul pertanyaan: apakah hukum internasional itu masih relevan? Atau mengapa Iran dibiarkan tanpa di hukum sekalipun secara terang-terangan mengabaikan salah satu prinsip paling sakral dalam perilaku internasional? 

 

Hukum semestinya berisi aturan-aturan yang secara legal mengikat masyarakat, memberi sanksi bagi para pelanggarnya, dan menentukan apakah perilaku tertentu itu melanggar hukum. Daniel S. Papp melihat hukum internasional sebagai suatu sistem persetujuan diantara aktor-aktor internasional, terutama negara, yang mendefinisikan bagaimana hubungan antar dan diantara mereka akan dilaksanakan.  

 

  10 Views    Likes  

Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 8 sudah Dibuka!

previous post

Moralitas dan Etika Profesional dalam Menyongsong Generasi Pemimpin Masa Depan
Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 8 sudah Dibuka!

next post

Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 8 sudah Dibuka!

related posts