Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), merupakan jalur zona laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka yang diukur dari garis dasar (Wiguna, 2020:15). Jadi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ini adalah sebuah wilayah laut yang panjangnya 200 mil (321,8 km) dari dasar pantai. Adapun dalam wilayah tersebut, sebuah negara yang berdaulat terhadap zona ZEE akan mempunyai hak atas kekayaan alam laut didalam nya (ikan dan biota laut). Negara yang berdaulat terhadap zona ZEE tersebut bebas mengambil dan mengembangkan sumber daya alam laut yang ada dalam wilayah tersebut.
Dalam sejarahnya sendiri, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) pertama kali diusulkan oleh negara Kenya dalam Asian-African Legal Constitutive Committee tahun 1971 dan Sea Bed Committee PBB tahun 1972. Kemudian usulan negara Kenya tersebut mendapatkan banyak dukungan dari negara negara Asia dan Afrika bahkan negara Amerika Latin juga mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Selanjutnya kedua konsep tersebut dibahas secara mendalam ketika UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) dimulai
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) menjadi salah satu hal yang ada dalam Konvensi III PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982). ZEE diatur pada Bab V dari UNCLOS 1982. Terdiri atas 21 pasal, dari pasal 55 hingga pasal 75. Hingga saat ini Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) menjadi sebuah hukum laut internasional yang diakui oleh seluruh negara yang tergabung dalam PBB (perseriakatan bangsa bangsa).
DAFTAR PUSTAKA
Wiguna, Cipta Suhud. 2020. Modul Pembelajaran SMA Geografi : Indonesia Sebagai Poros Maritim Geografi XI. Jakarta. Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN.
previous post
Jadi Mahasiswa Aktif : Tips Sukses di Perkuliahan