Sobat OSC, belakangan ini istilah Start Up menjadi tak asing di telinga kita, sebenarnya apa sih itu Start Up ?
Menurut Wikipedia, Start Up adalah istilah yang merujuk pada semua perusahaan yang belum lama beroperasi. Perusahaan perusahaan ini Sebagian besar merupakan perusahaan yang baru didirikan dan berada dalam fase pengembangan atau penelitian untuk menemukan pangsa pasar yang tepat pada ranah teknologi.
Itu artinya, perusahaan Start Up ini merupakan perusahaan yang baru saja dibentuk, sehingga tentunya akan membutuhkan pendanaan, dan memiliki risiko yang cukup tinggi untuk investor berinvestasi.
Sebuah perusahaan dapat dikatakan sebagai Start Up apabila minimal memiliki 3 faktor, yaitu :
1. Pendiri atau Founder
2. Investor atau Pemilik Dana
3. Produk atau Layanan.
Contoh beberapa Start-up yang ada di Indonesia, antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan OVO.
Ada beberapa Istilah dalam dunia Start-up yang harus kamu ketahui, berikut diantaranya :
1. Akselerator, Merupakan sebuah organisasi atau program yang memberikan bantuan untuk perusahaan start up menumbuhkan bisnisnya.
2. Inkubator, merupakan program yang diberikan untuk perusahaan start up, biasanya berupa pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan bisnis Start up.
3. Angel Investor, merupakan seorang individu yang memberikan pendanaan kepada perusahaan Start-up.
4. Venture Capital, merupakan perusahaan yang memberikan pendanaan kepada perusahaan start-up.
5. Unicorn, merupakan istilah untuk perusahaan start up yang telah mengantongi 1 Milliar Dolar AS.
previous post
Jadi Mahasiswa Aktif : Tips Sukses di Perkuliahan