Background

Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY)

Alamat : Kampus II Gedung Thomas Aquinas, Jalan Babarsari 44 Yogyakarta 55281
Nomor telepon : (0274)487711
Akreditasi : A
Daftar Fakultas dan Prodi S1 Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang disertakan dalam OSC 2023
No Fakultas Program Studi
1 Fakultas Bisnis dan Ekonomika Ekonomi Pembangunan
Akuntansi
2 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Sosiologi
3 Fakultas Teknobiologi Biologi
4 Fakultas Teknik Arsitektur
5 Fakultas Teknologi Industri Sistem Informasi
Profil Kampus

Universitas Atma Jaya Yogyakarta didirikan pada tanggal 27 September 1965 oleh kaum awam katolik yang kemudian dikelola oleh yayasan Slamet Rijadi, di bawah lindungan Santo Albertus Magnus. Pada awalnya UAJY merupakan cabag dari Universitas Atma Jaya Jakarta, sebelum kemudian memisahkan diri dan menjadi independen sejak 31 Agustus 1973.

Nama Atma Jaya sendiri berasal dari bahasa sansekerta, yang terdiri dari Atma yang berarti Jiwa dan Jaya yang memiliki arti Unggul, sehingga Atma Jaya bermakna Jiwa yang Unggul. Hal tersebut sesuai dengan cita-cita pendirian UAJY yakni menjadi perguruan tinggi yang unggul dalam bidang akademik dan pendidikan nilai-nilai moral yang tinggi.

Saat ini UAJY memiliki 6 fakultas dengan 12 program studi S-1 dan 5 program S-2, termasuk 5 program studi S-1 kelas internasional dengan jumlah mahasiswa ± 11.585 orang; serta didukung 8 Guru Besar, 82 Doktor, 226 Master sebagai pengajar tetap. Di samping itu UAJY juga didukung oleh dosen luar biasa dari para ahli maupun praktisi menurut bidangnya, dari dalam maupun luar negeri. Semua program studi S-1 dan S-2 telah terakreditasi BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

Pemenang OSC S1 2023 akan mendapatkan :
  • 1.Bebas SPU (Sumbangan Pengembangan Universitas)
  • 2.Bebas SPP Tetap dan SPP Variabel selama 8 semester berturut-turut(4 Tahun).
  • 3.Surat keterangan pemenang OSC 2024
Syarat & Ketentuan lainnya untuk mendapatkan beasiswa S1 hingga lulus :
  • 1.Mahasiswa Wajib melakukan kompetisi nasional yang diselenggarakan oleh kemendikbudristek
  • 2.Memenuhi IPK Semester, yakni IPK semester ≥ 3.00
  • 3.Tidak diijinkan cuti studi
  • 4.Tidak diperkenankan pindah program studi
  • 5.Sanggup menanggung biaya kemahasiswaan, biaya buku, dan biaya lainnya yang tidak menjadi bagian dari beasiswa