Dalam perkembangan selanjutnya, antara lain guna mengantisipasi kebutuhan global akan lulusan perguruan tinggi di berbagai bidang ilmu, maka STMIK Stikubank berusaha menambah program studi baru multidisiplin ilmu. Selain STMIK Stikubank, YPPMI juga mengelola STIBA dan STIH Stikubank, oleh karena itu untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi pengelolaan tiga sekolah tinggi di bawah satu yayasan sebagaimana tersebut di atas, maka STMIK, STIBA dan STIH Stikubank diupayakan untuk digabung menjadi sebuah Universitas yang dapat menyelenggarakan program studi multiidisiplin ilmu. Untuk maksud tersebut, maka YPPMI telah membentuk Panitia Pendirian Universitas (dengan nama UNIVERSITAS STIKUBANK) dengan susunan :
Mengacu kepada Keputusan Mendiknas Nomor 234/U/2000 ditetapkan bahwa Universitas terdiri atas sepuluh program studi atau lebih yang menyelenggarakan Program S-1 dan/atau Program Diploma dan mewakili tiga kelompok bidang ilmu pengetahuan alam dan dua kelompok bidang ilmu pengetahuan sosia l atau lebih, maka "Universitas Stikubank" mengajukan ijin penyelengaraan sebanyak 13 program studi (S-1 dan D-III) untuk memenuhi persyaratan tersebut.