Awal September lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makariem mengumumkan bahwa ada aturan baru mengenai seleksi masuk PTN.
Wah, kira-kira apa aja nih yang berubah? Sobat OSC jangan sampai ketinggalan, yuk kita bahas sampai tuntas!
Sistem seleksi PTN di tahun-tahun sebelumnya dinilai terlalu memberatkan siswa maupun guru karena harus terfokus pada materi yang terlalu banyak. Melalui aturan baru seleksi masuk PTN 2023, Tes Kemampuan Akademik (TKA) dihilangkan. Untuk itu, hanya akan ada Tes Skolastik dengan parameter berupa hal-hal berikut ini :
Potensi kognitif Penalaran matematika Literasi dalam Bahasa Indonesia Literasi dalam Bahasa InggrisTidak seperti sebelumnya, dimana perhitungan peringkat berdasarkan nilai mata pelajaran khusus IPA atau IPS. Peraturan saat ini menetapkan perhitungan nilai terdiri dari minimal 50% rata-rata nilai raport semua mata pelajaran & maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat (lomba, mata pelajaran pendukung, dan portofolio). Dengan adanya aturan ini, sobat OSC tidak perlu khawatir apabila kurang mahir dalam beberapa mata pelajaran utama.
Apabila kalian berasal dari jurusan IPS, maka diperbolehkan untuk lintas ke jurusan IPA. Begitu juga sebaliknya. Keuntungannya apabila kalian merasa kurang cocok dengan jurusan saat SMA, kalian punya kesempatan untuk mengambil jurusan yang sesuai minat kalian di perkuliahan
Seperti yang kita ketahui, biasanya sering terdapat kecurangan dalam seleksi ujian mandiri, oleh karena itu dibutuhkan transparansi dalam mekanismenya, baik sebelum atau sesudah seleksi dilaksanakan.
PTN wajib mengumumkan hal-hal berikut sebelum seleksi mandiri :
Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima Metode penilaian calon mahasiswa Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan ke calon mahasiswa yang lulus seleksi Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan jika menemukan bukti pelanggaran peraturan dalam proses seleksiPTN wajib melaporkan hal-hal berikut setelah seleksi mandiri :
Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi Tata cara penyanggahan hasil seleksi Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan jika menemukan bukti pelanggaran peraturan dalam proses seleksiprevious post
Jadi Mahasiswa Aktif : Tips Sukses di Perkuliahan