Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan salah satu sektor pekerjaan yang cukup besar di Indonesia dan termasuk dalam kategori pekerjaan domestik yang dilakukan di lingkungan rumah tangga, seperti mencuci, memasak, membersihkan rumah, hingga merawat anak atau lansia. Profesi ini secara sosial masih didominasi oleh perempuan. Meskipun memiliki peran penting dalam menunjang kehidupan rumah tangga, keberadaan PRT selama ini kerap menghadapi persoalan serius, terutama terkait minimnya perlindungan hukum yang memadai.
Regulasi yang ada sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, belum mampu mengakomodasi secara spesifik karakteristik hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja. Dalam Pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja. Namun, dalam praktiknya, PRT bekerja bukan pada perusahaan, melainkan pada individu atau rumah tangga. Hal ini menjadi problematik karena konsep “pengusaha” dalam UU Ketenagakerjaan merujuk pada pihak yang menjalankan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Sementara itu, pemberi kerja PRT tidak memiliki orientasi keuntungan ekonomi secara langsung, sehingga hubungan antara PRT dan pemberi kerja tidak sepenuhnya dapat diklasifikasikan sebagai hubungan kerja dalam kerangka hukum ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga memang memberikan pengaturan yang lebih spesifik terkait PRT. Namun, peraturan ini masih memiliki keterbatasan, baik dari segi substansi maupun kekuatan hukum. Beberapa kelemahan yang muncul antara lain belum adanya standar minimum yang jelas terkait upah, jam kerja, serta perlindungan yang bersifat komprehensif. Selain itu, posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih rendah juga menjadi kendala dalam implementasinya.
Permasalahan semakin kompleks ketika melihat posisi PRT dalam klasifikasi pekerja formal dan informal. PRT pada awalnya tidak dapat dikategorikan sebagai pekerja formal karena hubungan kerja yang terjalin umumnya tidak dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis. Namun demikian, PRT juga tidak sepenuhnya dapat digolongkan sebagai pekerja informal karena adanya unsur hubungan kerja yang jelas, seperti adanya pemberi kerja tertentu, pembayaran upah, serta adanya perintah dan pekerjaan yang bersifat rutin. Bahkan, dalam praktiknya, hubungan antara PRT dan pemberi kerja sering kali dipandang sebagai hubungan kekeluargaan, yang justru berpotensi mengaburkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam konteks global, Konvensi ILO Nomor 189 sebenarnya telah memberikan standar minimum perlindungan bagi pekerja rumah tangga, termasuk terkait hak kerja yang layak, jam kerja, serta jaminan sosial. Namun, hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Berbeda dengan Filipina yang telah meratifikasi Konvensi ILO 189 dan memiliki regulasi khusus melalui Batas Kasambahay Law yang secara tegas mengatur perlindungan bagi PRT.
Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 oleh DPR dan Presiden menjadi momentum penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini tersebut dipandang sebagai langkah maju dalam memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi PRT. UU ini diharapkan mampu menjawab kekosongan hukum yang selama ini terjadi serta memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap hak-hak PRT.
Namun demikian, optimisme tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan kepastian implementasi. Hingga saat ini, naskah resmi undang-undang tersebut belum dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi serta kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan regulasi tersebut secara efektif. Dalam draft sebelumnya, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja masih didasarkan pada kesepakatan, tanpa adanya standar baku terkait upah, jam kerja, maupun perlindungan lainnya. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan posisi antara PRT dan pemberi kerja, mengingat relasi kuasa yang tidak seimbang.
Selain itu, isu jaminan sosial juga menjadi perhatian penting. Pada prinsipnya, jaminan sosial merupakan hak seluruh warga negara Indonesia. Namun, dalam praktiknya, skema jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan lebih terstruktur bagi pekerja formal, dengan pembagian iuran antara pekerja dan pemberi kerja. Sementara itu, bagi PRT, belum terdapat kepastian mekanisme yang jelas terkait pemenuhan hak jaminan sosial tersebut.
Dengan demikian, meskipun pengesahan UU PPRT menjadi langkah progresif, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi, mulai dari kejelasan regulasi turunan, transparansi dokumen hukum, hingga kesiapan implementasi di lapangan. Tanpa komitmen yang kuat dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, perlindungan terhadap PRT berpotensi hanya menjadi norma hukum tanpa daya guna yang nyata.
Sumber: - Diskusi Hukum Administrative Legal Studies, "Di Balik Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga: Pelindungan Nyata atau Sekadar Regulasi", 23 April 2026.
previous post
Privasi Data: Apakah Data Kita Benar-Benar Aman?