Aturan dan Syarat Lengkap Pada Saat Mudik Lebaran 2022

Selama dua tahun sebelumnya pemerintah melarang warga Indonesia untuk bepergian keluar rumah termasuk pada saat libur lebaran dikarenakan sedang berada di situasi pandemic virus corona atau COVID-19. Kini pemerintah memutuskan untuk memberikan kelonggaran pada warga Indonesia mudik libur lebaran tahun 2022 yang akan terhitung mulai dari tanggal 2 April 2022 mendatang.

Informasi mengenai mudik libur lebaran 2022 diatur dari beberapa ketentuan melalui surat edaran Satuan Tugas (SATGAS) penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada masa situasi pandemi virus corona disease atau COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada tanggal 2 April 2022.

Dengan adanya kelonggaran tentang mudik libur lebaran 2022, satgas meminta bahwa untuk setiap individu yang sedang melaksanakan perjalanan mudik orang wajib menerapkan dan mematuhi protocol kesehatan COVID-19 3M yaitu: Memakai masker, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan.

Berikut adalah daftar keketatan prokes yang wajib untuk dilakukan pada warga pemudik:

Mencuci tangan secara berkala dengan sabun dan air maupun hand sanitizer. Tidak diperkenankan berbicara melalui satu arah atau dua arah melalui handphone atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan akses transportasi umum darat, kereta api, laut, udara dan lainnya. Untuk tetap menjaga jarak dengan minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Mengganti masker yang telah dipakai selama 4 jam, kemudian membuangnya ketempat yang telah disediakan. Tidak diperkenankan makan dan minum disepanjang perjalan penerbangan terutama perjalanan dengan kurang dari 2 jam, kecuali pada warga yang harus mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatan. Wajib untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutup hidung, mulut, dan dagu.

 

Berikut adalah syarat berstatus vaksinasi bagi pemudik:

 Pemudik yang telah vaksinasi dosis 3 alias booster tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen. Pemudik yang telah vaksinasi dosis 2 wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampel hasilnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil tes PCR yang sampel hasilnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik yang telah vaksinasi dosis 1 wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel hasilnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik yang tidak menerima vaksinasi dikarenakan kondisi kesehatan khusus atau komorbid untuk wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, kemudian sebagai persyaratan perjalanan pemudik juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pemudik belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendampingan dari ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

 

 

 

Sumber:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220426224504-4-335121/ini-syarat-mudik-lebaran-terbaru-2022-wajib-antigen-pcr

https://money.kompas.com/read/2022/04/22/144652726/syarat-mudik-lebaran-2022-terbaru-ini-kriteria-pemudik-yang-wajib-pcr?page=all

https://nasional.tempo.co/read/1578755/simak-inilah-syarat-dan-aturan-mudik-lebaran-2022

https://news.detik.com/berita/d-6055925/syarat-naik-kereta-api-lebaran-2022-cek-lagi-selengkapnya

  6 Views    Likes  

Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

previous post

Kenal Lebih Dekat Dengan Beasiswa OSC Medcom.id
Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

next post

Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

related posts