Mungkin sebagian besar Mahasiswa belum tahu mengenai MBKM yang digagas oleh Kemendikbud RI dan mengapa pemerintah menyelanggarakan program tersebut? Oke mari kita bahas satu persatu dari pengertian MBKM, program yang terdapat dalam MBKM serta syarat bergabung untuk mengikuti program MBKM.
MBKM atau Merdeka Belajar- Kampus Merdeka merupakan program yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi, hal tersebut digunakan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, supaya lebih siap untuk memasuki dunia kerja yang relevan dengan kebutuhan zaman. Program yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran berbasis pengalaman dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya.
Program utama dari Kampus merdeka ini adalah : Kemudahan Perguruan Tinggiuntuk membuka program studi baru Perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.Jadi selama 3 semester tersebut mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS diluar program studi dengan Perguruan Tinggi yang sama sebanyak satu semester atau setara bobot 20 SKS dan kegiatan pembelajaran di luar Perguruan Tinggi maksimum dua semester atau setara bobot 40 SKS.
Syarat mahasiswa peserta kampus merdeka Berasal dari prodi yang terakreditasi,minimal akreditasi B, selain prodi kedokteran Aktif terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Bentuk kegiatan pembelajaranTerdapat 8 bentuk kegiatan pembelajaran dalam kampus merdeka sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi meliputi:
Pertukaran pelajar Magang atau Praktik Kerja Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan Penelitian Riset Proyek Kemanusiaan Kegiatan Kewirausahaan Studi / Proyek Independen Membangun desa / Kuliah Kerja Nyata TematikUntuk mengetahui lebih jelas teknis dan tata cara pendaftaran masing-masing kegiatan kampus merdeka bisa cari di website resmi kemendikbud https://dikti.kemdikbud.go.id/
Informasi Penting! Saat ini program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) ke-4 yang merupakan bagian dari program kampus merdeka sedang mencari mitra, untuk informasi lebih lanjut bisa langsung cek di web resmi kemendikbud.
Sumber: https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/
previous post
Jadi Mahasiswa Aktif : Tips Sukses di Perkuliahan