PNS VS ASN

   Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata dibedakan menjadi dua loh, yaitu Pegawai Negeri SIpil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi ASN belum berarti PNS, tetapi PNS sudah pasti ASN.

Fungsi dari PNS itu sendiri adalah sebagai pembina kepegawaian yang tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang siatnya permanen. Sementara PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Dari segi defini telah jelas, bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap. Sedangkan ASN P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja.

Perbedaan soal manajemen antara PNS dengan ASN P3K juga sudah diatur dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda.

> Manajemen PNS diatur dalam PP No.17 Tahun 2017 Tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah  dengan PP No.17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2007 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

>Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP No.49 Tahun 2019 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Lalu apa saja contoh pekerjaan dari PNS atau P3K itu? Contoh dari pegawai PNS yaitu bisa berupa pegawai daerah, dosen, guru camat, kepala dinas, polisi, tentara, dan dokter. Untuk pekerjaan yang berstatus P3K bisa berupa pegawai dari KPK.

 

Nah demikian informasi terkait ASN dan pembagiannya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Saya mohon maaf juga jika terdapat kesalahan dalam penulisan artikel ini. Terimakasih....

 

SUMBER :

https://nasional.tempo.co/read/1471970/serupa-tapi-tak-sama-perbedaan-asn-pns-dan-pppk

  23 Views    Likes  

Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

previous post

Kenal Lebih Dekat Dengan Beasiswa OSC Medcom.id
Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

next post

Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

related posts