Politik dinasti adalah praktik politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terikat dalam hubungan keluarga. Fenomena ini tentu sudah sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari bukan? Mulai dari Kepala Dusun yang mengajak seluruh keluarga untuk andil dalam kepanitiaan kecil saat acara 17 Agustus-an, Kepala Desa yang menunjuk staff dibawahnya atas dasar kedekatan, sampai pada tingkat pusat yang membuat suatu kebijakan hanya berdasar pada kepentingannya saja. Kompetensi dan bakat yang dimiliki oleh seseorang, kini sudah tidak ternilai lagi ketika ia tidak memiliki koneksi dengan “orang dalam”. Terdengar tidak adil, namun praktik ini benar-benar telah mengakar di negara yang menggemakan demokrasi di setiap hierarki peraturan perundang-undangannya (Indonesia).
Berbicara doktrin ajaran klasik tentang kekuasaan, Aristoteles membagi kekuasaan berdasarkan kelas kepentingan pemegang kekuasaan menjadi kekuasaan monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Pada dasarnya, politik dinasti adalah praktik yang biasanya digunakan di negara yang menganut system monarki. Namun entah sejak kapan, negara yang menganut system demokrasi pun malah mempraktikkan politik dinasti ini. Bahkan, Amerika sebagai negara paling demokrasi di dunia pun masih mempraktikkan dinasti politik ini. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara ringkas mengapa dalam negara demokrasi ada praktik politik dinasti yang dinilai sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi itu sendiri.
Indonesia sendiri belum mengatur secara eksplisit terkait larangan politik dinasti ini. Namun Indonesia pernah berupaya untuk membatasi politik dinasti ini melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Dalam Pasal 7 huruf r UU Pilkada sebelumnya memuat larangan calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan (keluarga) dengan petahana. Namun pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015.
Alasan pembatalan MK terhadap Pasal 7 tersebut dikarenakan mereka menilai bahwa larangan tersebut bersifat diskriminatif terhadap hak politik warga negara dan tentu saja hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan persamaan hak setiap individu yang dianut system demokrasi. Menurut Dr. Lusi Andriyani, M.Si. selaku Ketua Program Studi Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), “Sebenarnya tidak masalah jika misalnya terjadi peristiwa seperti bapaknya Kepala Negara dan anaknya menjadi Kepala Daerah asalkan si anak tersebut memang kompeten serta telah melalui prosedural yang sah atau pengkaderan dari jenjang politik yang bawah terlebih dahulu”. Namun pada kenyaataannya, politik dinasti yang terjadi di Indonesia itu sudah benar-benar mencederai hukum yang berlaku. Hukum di Indonesia ini benar-benar hanya dijadikan budak politik saja dan inilah yang membuat warga negara geram.
Pembatalan Pasal 7 huruf r itu seakan-akan juga menjadi awal peningkatan politik dinasti dan tentu saja hal ini berdampak negatif terhadap demokrasi di Indonesia. Kompetensi dari seseorang sudah tidak lagi menjadi jaminan bahwa ia akan mendapatkan hak untuk bersaing secara sehat karena pada kenyataannya yang memiliki kompetensi akan kalah saing dengan yang punya relasi. Miris, tapi inilah kenyataannya.
Jika memang politik dinasti ini tidak bisa dilepaskan dari prinsip "equality" di negara demokrasi, hendaknya pemerintah sebagai penegak hukum bisa melaksanakan prinsip tersebut dengan baik. Tanpa adanya kecurangan ataupun kerugian, terutama mereka yang lebih berkompetensi di bidangnya.
Daftar pustaka:
- Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Maulana, F. Politik Dinasti atau Dinasti Politik, https://umj.ac.id/opini-1/politik-dinasti-atau-dinasti-politik/.
- Qurani, H. Dinasti Politik dari Masa ke Masa: Bukan Lagi Antitesis Demokrasi, Hukumonline Stories; http://www.hukumonline.com/stories/article/lt66fb9a0c5b952/dinasti-politik-dari-masa-ke-masa--bukan-lagi-antitesis-demokrasi/.
- Kurniawan, W. Dinasti politik marak di negara demokrasi: apa dampaknya dan bagaimana menghindarinya?; https://theconversation.com/dinasti-politik-marak-di-negara-demokrasi-apa-dampaknya-dan-bagaimana-menghindarinya-216837.
- Pengertian Politik Dinasti: Dampak dan Regulasi; https://kab-yalimo.kpu.go.id/blog/read/8226_pengertian-politik-dinasti-dampak-dan-regulasi.
previous post
Kenapa Gen z Bisa Punya Selera Musik yang Beragam?