Eksploitasi Air Tanah Sebabkan Banjir

Air tanah menjadi salah satu sumber daya air yang sangat banyak digunakan di DKI Jakarta. Sebanyak 46% air rumah tangga berasal dari air tanah. Air tanah berkontribusi banyak bagi pemenuhan air baku dan air minum karena biaya pengambilan murah. Namun hal ini menimbulkan masalah karena adanya eksploitasi air tanah di Jakarta secara berlebihan.

Terjadi penurunan kualitas dan kuantitas air di Ibu Kota. Pengambilan air tanah secara berlebihan juga menyebabkan penurunan permukaan tanah. Hal ini disebabkan kandungan air pada pori-pori tanah sudah tidak lagi ada, sehingga secara gravitasi butir tanah akan menjadi padat dan tanah berpotensi amblas. Selain itu, volume air yang mengalir di permukaan tanah (run off) meningkat karena minimnya luasan kawasan terbuka dan resapan air. Oleh karena itu, ketersediaan air tanah berkurang karena air tak terserap.

Menurut Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin, penggunaan air tanah terus-menerus dapat menyebabkan 90 persen wilayah Jakarta diprediksi akan tenggelam pada 2050. Berdasarkan informasi dari tim Manajemen Bioregion Bogor, Puncak, Cianjur (Bopunjur) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa terjadi penurunan tanah hingga 30 cm di Jakarta Utara. Wilayah pesisir Jakarta juga semakin sering terdampak banjir rob yang kian parah.

Salah satu solusinya yaitu dengan pemenuhan kebutuhan air melalui pipanisasi serta melarang penggunaan air tanah. Adapun pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Provinsi DKI Jakarta merupakan upaya untuk mencapai target layanan hingga 100 persen warga Ibu Kota pada 2030.

Menurut data penelitian 2018, sekitar 45 persen wilayah Jakarta memiliki air tanah dengan kualitas kritis hingga rusak. Penyediaan akses air minum perpipaan dapat menekan eksploitasi air tanah yang berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga potensi bencana lingkungan.

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini, mulai 1 Agustus 2023 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang penggunaan air tanah. Gedung dengan tinggi di atas delapan lantai dengan luasan lebih dari 5.000 meter persegi tidak diizinkan menggunakan air tanah. Aturan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta.

Sumber : Kompas.com, Detik.com, cnnindonesia.com

  216 Views    Likes  

SOFT SKILL YANG HARUS KAMU MILIKI!!!

previous post

Jadi Mahasiswa Aktif : Tips Sukses di Perkuliahan
SOFT SKILL YANG HARUS KAMU MILIKI!!!

next post

SOFT SKILL YANG HARUS KAMU MILIKI!!!

related posts