Green Architecture sebagai salah satu inovasi energi mengatasi perubahan iklim

Arsitektur hijau ( Green Architecture ), hal pertama yang sobat osc pikirkan pertama kali saat membaca kalimat tersebut pasti sebuah Gedung atau bangunan yang berwarna hijau. Tentu saja jawaban itu kurang tepat sobat osc. Jadi, apa itu Arsitektur hijau ( Green Architecture )? Arsitektur hijau (Green Architecture) adalah suatu pendekatan desain dan pembangunan yang didasarkan atas prinsip-prinsip ekologis dan konservasi lingkungan yang akan menghasilkan satu karya bangunan yang mempunyai kualitas ramah lingkungan. Arsitektur Hijau (Green Architecture) juga Arsitektur yang berwawasan lingkungan dan berlandaskan kepedulian tentang konservasi lingkungan global alami dengan penekanan pada efisiensi energi (energy-efficient), pola berkelanjutan (sustainable) dan pendekatan holistik (holistic approach). (priatman, 2002

Arsitektur hijau juga memiliki sejarahnya. Sebelum meningkatnya populasi manusia di dunia atau sebelum era revolusi industrialisasi (sekitar akhir abad ke-18 hingga awal abad ke -19), para pendahulu kitapun telah memikirkan atau melakukan penelitan sebagai bentuk kerisauan akan terjadinya kerusakan alam dimasa yang akan datang. Jadi, istilah Arsitektur Hijau ini bukan baru baru ini saja terdengar melainkan sudah sejak lama di antisipasi oleh generasi pertama manusia dan kerisauan ini pun semakin menjadi seiring berjalannya waktu dengan adanya pemanasan global, penciptaan atau inovasi energi yang terbarukan juga menjadi latar belakang timbulnya konsep green architecture berkembangnya teknologi dan meledaknya populasi manusia.

 

ARSITEKTUR BERKELANJUTAN ATAU SUSTAINABLE ARCHITECTURE

Arsitektur hijau ( Green Architecture ) atau Green building adalah konsep untuk “bangunan berkelanjutan” dan mempunyai syarat tertentu, yaitu lokasi, sistem perencanaan dan perancangan, renovasi dan pengoperasian, yang menganut prinsip hemat enrgi serta harus berdampak positif bagi lingkungan, ekonomi dan sosial. Tujuan umum adalah bahwa bangunan hijau dirancang untuk mengurangi dampak keseluruhan lingkungan binaan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan alam dengan lingkungan dari bangunan. Istilah “ Bangunan Keberlanjutan “ ini dapat didefinisikan sebagai konsep mempertahankan sumber daya alamagar bertahan lebih lama, yang dikaitkan dengan umur potensi vital sumber dayaalam dan lingkungan ekologis manusia, seperti sistem iklim planet, sistem pertanian, industri, kehutanan, arsitektur dan juga memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka

ARSITEKTUR HIJAU MENURUT KEMENTERIAN PPUPR

Aristektur Hijau juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu, Arsitektur hijau dalam peraturan Menteri Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PERMEN PPUPR) No.02/PRT/M/2015tentangbangunanhijau.Bangunan Hijau adalah gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur dan signifikan dalam penghematan energy, air, dan sumberdaya ainnya melalui prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi tahapan penyelenggaraannya.

PERMEN PPUPR ARSITEKTUR HIJAU

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh kementerian maupun pemerintah daerah juga berupaya mendukung implementasi bangunan hijau pemerintah dengan cara menetapkan beberapa peraturan, yaitu :

1.            Dimulai pada 19 januari 2010, Kementerian Negara Lingkungan Hidup menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 8 tahun 2010 (permen LH No. 8/2010)

tentang Kriteria dan sertifikasi banguann ramah lingkungan. 

2.            April tahun 2012 pemerintah DKI Jakarta menetapkan Peraturan Gubernur No.38 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.

3.            18 februari 2015, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan Permen No.02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Dengan dikeluarkannya peraturan Menteri ini pembangunan-pembangunan dapat memenuhi persyaratan. Dalam pembangunannya pun setiap tahap memiliki persyaratan seperti,

Persyaratan Tahap Perencanaan Teknisi yang diatur dalam PERATURAN MENTERI NOMOR 02/PRT/M/2015 pasal 8

Persyaratan Tahap Pelaksanaan konstruksi yang diatur dalam PERATURAN MENTERI NOMOR 02/PRT/M/2015 pasal 9

Penyelenggaraan Bangunan, Gedung, Hunian Hijau Masyarakat yang diatur dalam PERATURAN MENTERI NOMOR 02/PRT/M/2015 pasal 2

Green Building Council Indonesia (GBCI)

Indonesia memiliki lembaga sertifikasi Green building yang bernama Green Building Council Indonesia (GBCI) yang didirikan tahun 2009 adalah suatu lembaga mandiri (non government) dan nirlaba (non-for profit)yang berkomitmen terhadap pendidikan masyarakat dalam mengaplikasikan praktekpraktekterbaik lingkungan dan salah satu programnya adalah melakukan sertifikasi Bangunan Hijau di Indonesia berdasarkan perangkat penilaian khas Indonesia yang disebut greenship. GBCI bekerjasama dengan para pelaku di sektor bangunan gedung, yang meliputi para profesional di bidang jasa konstruksi, kalangan industri sektor bangunan dan properti, pemerintah melalui sektor BUMN, institusi pendidikan & penelitian, asosiasi profesi, dan masyarakat peduli lingkungan. GBcI memiliki 4 kegiatan utama, yaitu : Transformasi pasar, Pelatihan, Sertifikasi Bangunan Hijau berdasarkan perangkat penilaian khas Indonesia yang disebut GREENSHIP, serta program kerjasama dengan stakeholder.

KRITERIA BANGUNAN HIJAU MENURUT ENAM KATEGORI ASPEK

penilaian bangunan hijau Indonesia yang digunakan GBCI adalah GREENSHIP,  dijelaskan mengenai kriteria bangunan hijau berdasarkan enam kategori aspek yang memiliki sub penilain masing masing sehingga menghasilkan subkategori tertentu dalam penilaian. Keenam kategori tersebut adalah :

1.            Pengembangan lahan tepat guna

2.            Konservasi dan efisiensi energy

3.            Konservasi air

4.            Penggunaan dan pemilihan material

5.            Kenyamanan dan kesehatan dalam ruang , dan

6.            Manajemen lingkungan gedung.

 

BANGUNAN DI INDONESIA YANG SUDAH BERSERTFIKAT GBCI

Berikut beberapa Bangunan-bangunan di Indonesia yang telah bersertifikat GBCI

Gedung utama Kementrian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat

Gedung ini merupakan milik pemerintah negara. Gedung ini mampu melakukan penghematan enegi hingga 61% dan juga penghematan lainnya berupa penghematan air menggunakan daur ulang air hujan, desain/rancangan gedung, hingga ke manajemen bangunan.

Sequis Center

Gedung ini didesain untuk mendukung ekosistem lingkungan yang berkelanjutan. Pencapaian gedung ini yaitu dapat menghemat penggunaan listrik hingga 28.12 persen dari baseline dan juga penghematan air hingga 28,26 persen. Angka tersebut bukanlah angka yang kecil untuk persentase penggunaan sumber alam pada bangunan tinggi di Jakarta.

BCA Tower

Menara yang memiliki ketinggian mencapai 230 meter ini mempunyai daya tarik sendiri yaituu di balik kemegahannya Menara  BCA termasuk kedalam salah satu Gedung yang mendapat sertifikat GBCI. Menara BCA telah melalui proses selama lebih dari setahun untuk dinilai penerapan aspek, baik dari penghematan energi, air, sumber, siklus material, kualitas udara, dan kenyamanan ruang. Tidak hanya itu, Menara BCA mendapat penilaian tertinggi pada penghematan energi selama dijalankannya gedung ini.

ARSITEK DAN KARYA

Berikut adalah Arsitek beserta karyanya yang mengusung konsep Green Architecture atau Green Building.

Jon Adams Jerde

Karya : Parques de Namba

Lokasi : Osaka japan

Taman Namba atau Namba Parks ini terletak di jantung kota Osaka Jepang. Taman namba bertujuan untuk menciptakan tempat istirahat yang unik untuk kota dan juga menciptakan harmoni lingkungan sekaligus dengan akses fasilitas publik seperti pertokoan dan juga angkutan publik.

Vincent Callebaut

Karya : Agro Garden Luxurious Residental Tower

Lokasi : XinYin District, Taipei City, Taiwan

Gedung yang didesain oleh Vincent Callebaut ini terinpirasi dari model DNA berbentuk spiral ini terletak di jantung kota Taipei, Taiwan. Gedung ini memiliki pohon disetiap baklkon yang di klaim dapat menyerap karbondioksida sebesar 130 ton pertahun. Gedung yang mengusung konsep agro garden ini sedang dalam proses pembangunan.

 

 

Sumber :

http://arsitekturdanlingkungan.wg.ugm.ac.id/2015/08/27/arsitektur-hijau/

Buku Ajar Arsitektur Hijau priatman, j. (2002). ”ENERGY-EFFICIENT ARCHITECTURE” PARADIGMA DAN MANIFESTASI ARSITEKTUR HIJAU.

https://gbcindonesia.org/

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, JDIH Kementerian PUPR

https://www.beritasatu.com/bisnis/473854/baru-20-gedung-bersertifikat-hijau

https://www.sewakantorcbd.com/blog/ini-dia-7-gedung-ramah-lingkungan-di-indonesia/

https://www.japanhoppers.com/id/kansai/osaka/kanko/182/

https://www.liputan6.com/citizen6/read/3049283/apartemen-mewah-bak-spiral-dna-cikal-bakal-kota-masa-depan

  2286 Views    Likes  

PERBEDAAN HASIL BELAJAR MATEMATIKA MODEL KOLB DAN MODEL GROUP INVESTIGATION

previous post

Pelantikan Bantara Pramuka: Membangun Generasi Berkarakter
PERBEDAAN HASIL BELAJAR MATEMATIKA MODEL KOLB DAN MODEL GROUP INVESTIGATION

next post

PERBEDAAN HASIL BELAJAR MATEMATIKA MODEL KOLB DAN MODEL GROUP INVESTIGATION

related posts