Kripto atau Cryptocurrency merupakan mata uang yang sedang popular diperbincangkan belakangan ini. Ada banyak jenis uang kripto yang dipasarkan, kripto sendiri berasal dari kata cryptography dengan kode rahasia dan currency yang dimaksudkan dengan mata uang.
Secara sederhananya kripto tersebut adalah mata uang virtual yang telah dilindungi dengan kode rahasia yang cukup rumit dengan tujuan melindungi dan menjaga keamanan dari mata uang digital tersebut.
Sejarah konsep kripto sendiri sudah dikenal sejak zaman Perang Dunia II pada saat negara Jerman menggunakan kriptografi yang bertujuan mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak dapat dibaca oleh pihak lain sekutu.
Namun pada belakangan ini pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap kripto sebagai alat pembayaran atau alat tukar yang masih mungkin akan adanya kemungkinan berubah menjadi halal.
“Hukum akan selalu berkembang sesuai dengan alasan tersendiri. Saat ini dilarangnya asset kripto karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan qimar yang memiliki nilai tidak pasti dan membuat banyak orang berspekulasi seperti berjudi yang bisa merugikan dan negara tidak menjamin”. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Sekretaris Jendral MUI yaitu Kyai Fakhrur Razi.
Kemudian Fakhrur mengatakan dalam program d’Mentor detikcom bahwa “Kalau memang sudah tidak mengandung gharar, artinya itu aman untuk diperjualbelikan, tidak tipu-tipu, tidak menimbulkan kerugian dan bukan alat spekulasi, bukan judi, ilmu itu memang clear”. “Kalau memang negara melindunginya, ada regulasi yang mengaturnya, yang menjamin keselamatannya, mungkin, sangat mungkin jadi halal”.
Wakil Sekretaris Jendral MUI tersebut menyebut bahwa adanya fatwa haram MUI terhadap kripto saat ini dalam perlindungan masyarakat dan tidak ingin semakin banyak masyarakat dirugikan dengan tergiurnya keuntungan besar pada asset kripto. “Intinya kita ingin menlindungi jangan sampai umat kita tertipu, tiba-tiba terjadi ledakan dan mereka semua (dirugikan). Banyak orang yang coba-coba, musim pandemi ini mungkin orang nggak kerja diluar, akhirnya coba di internet, ikut-ikutan akhirnya yang buntung dan untung ini jangan sampai. Kita ingin mereka sehat, investasi secara sehat. Orang cari untung boleh, tapi bukan menang atau kalah, bukan berjudi” tambahnya.
Referensi :
https://www.sonora.id/read/423010333/trading-crypto-tidak-haram-tapi-cryptocurrency-yang-diharamkan-mui-ini-bedanya
https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/619dfd47cfe69/mui-sebut-kripto-haram-bappebti-terbitkan-regulasi-baru
https://republika.co.id/berita/r2inwb2117000/kata-mui-soal-aset-kripto-nggak-haram-asalkan
https://www.dw.com/id/apa-kripto/t-58159978
previous post
Jadi Mahasiswa Aktif : Tips Sukses di Perkuliahan