Legal opinion adalah pendapat terhadap suatu peristiwa hukum/ permasalahan hukum yang sudah terjadi. berbeda dengan Legal Advice yang mana Legal advice adalah nasehat hukum atau suatu saran untuk tindakan hukum terhadap suatu peristiwa yang belum maupun sudah terjadi, yang mana bertujuan untuk membantu menyelesaikan masalah.
Perbedaan LO dan LA
LO : pendapat terhadap suatu peristiw atau fakta hukum yang sudah terjadi
LA : saran untuk melakukan suatu tindakan hukum terhadap suatu peristiwa yang belum ataupun sudah terjadi.
Ex : bagaiamana cara saya mendirikan suatu PT ? maka jawabannya adalah suatu legal advice atau saran untuk memecahkanya.
lalu dalam hal apa Legal Opinion itu dibutuhkan ?
Mengapa orang butuh legal opinion ?Ex : seorang ahli hukum diminta memberikan pendapat terhadap suatu peristiwa pembunuhan, diminta atau diajukan oleh jaksa/pengacara terdakwa/hakim, lalu buat apa dihadirkan saksi ahli tersebut, kenapa perlu pendapat ahli seperti itu ?
Jawab : gunanaya adalah untuk meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan.
Sehingga dalam hal ini gunanya LO adalah : contoh secara pidana
selain hal itu maka Legal Opinion juga dibutuhkan sebagai berikut :
Meyakinkan si penerima pendapat atas kebenaran atau fakta yang sudah terjadi Ex : PT ayam ribut didirikan oleh tuan A dan Tuan B, seingga dua duanay adalah pemegang saham , yang mana Tuan A pemeganag saham 80% dan tuan B 20 %, modal dasar pada saat pendirian PT adalah 100 miliar, untuk membuat peternakan ayam pedaging dengan rencana bisnis selama 5 tahun. Sehingga modal ditempatkan sebesar 25% nya yaitu 25 miliar, karena tuan A modalnya atau sahamnya besar maka dia menjadi Presdir, dan tuan B menjadi Preskom, bisnis berjalan 2 tahun dan mengalami keuntungan , dan kemudian modal untuk mengembangkan usaha lagi maka dibutuhkan lagi modal 1 triliun, yang mana tambahannya (modal berusaha) berasal dari : tambahan dana dari pemegang saham, atau pinjamna dari pemegang saham, atau pinjem dari orang/ badan luar (bank dll ) atau mejual saham (mengundang pemegang saham lain, mengundang saham baru/private placement) dan menjual saham ke publik (IPO).Sebelum IPO maka harus dilakukan legal Due Dilligince atau pemeriksaan hukum secara menyeluruh tehadap seluruh hal terkait PT . untuk memeriksa secara menyeluruh tentang segala hal yang akan di terjun, ex ada pinjaman, ada sengketa, bangunan nya atas nama siapa, dll. Yang kemudian hasil uji tuntas tsb di laporkan dalam berkas laporan pemeriksaan hukum. Yang kemudian di simpulkan lagi menjadi legal opinion.
Laporan pemeriksaan hukum memuat fakta fakta hasil uji tuntas hukum (due dilligince), inti dari laoporan tadi maka di inti sarikan lagi menjadi legal opinion.
Ex : dalam PT ini presdirnya adalaha tuan A dan PT ini sudah didirikan sejak ...... berdasarkan akta notaris No. ...... dan di setujui oleh kemenkuham dengan No. ......perusahaan tidak ada guagatn pidana ataupun perdata tetapi ada gugatan warga yang sudah dijembtani oleh Pemda terkait tai ayam. (Legal Opinion inilah yang nantinya akan dimasukan kedalam propektus saham).
* Sehingga dalam hal ini gunanaya LO adalah : seacara perdata dan bisnis
Untuk meyakinkan penerima opini itu terhadap suatu fakta hukum atau peristiwa hukum yang sudah terjadi Sebagai dasar untuk mengambil suatu tindakan atau bahan pertimbangan bagi penerima opini untuk mengambil suatu langkah hukum selanjutnya. Mengalihkan tanggung jawab terkait dengan memperkecil risiko.kepada lawyer dalam mengambil keputusan guna memperkecil risiko usaha.Dalam hal LO dan LO terdapat kesamaan yaitu sebagai berikut :
Persamaan antara LO dan LA Kedua duanya adalah tulisan , pendapat ataupun saran hukum terhadap suatu peristiwa hukum yang sudah terjadi maupn belum terjadi. Yang bisa memeberikan LO dan LA hanyalah advokat sudah pasti litigasi atau punya ijin praktek di pengadilan (bukan lawyer/ orang yang beracara di pengadilan dan non litigasi ataupun ada yang litigasi)
previous post
Jadi Mahasiswa Aktif : Tips Sukses di Perkuliahan