air didalam kehidupan sehari-hari kita bisa digunakan untuk membersihkan badan dan mencuci pakaian, dalam agama islam pembagian dari macam-macam air yang terbagi menjadi empat yaitu, yang pertama air suci dan menyucikan yang kedua air musyammas ( air yang terkena langsung atau efek dari matahari) yang ketiga air suci tidak mensucikan, dan yang keempat adalah air mutanajjis. Pembagian di atas adalah pembagian yang telah disepakati oleh mayoritas ulama (jumhur al-ulama’). Masing-masing dari pembagian di atas berdasarkan pada dalil-dalil hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Di antara hadis-hadis tersebut ialah hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini:
“Abu Hurairah berkata: “seorang Arab Badui berdiri lalu kencing di masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya. Maka Nabi SAW pun bersabda kepada mereka, biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba atau seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberikan kemudahan bukan untuk memberikan kesulitan.”
1. air suci dan menyucikan air suci dan menyucikan
air suci dan menyucikan yaitu ialah air tersebut suci dan bisa menyucikan, Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini. Beliau mengatakan: Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es, Ketujuh macam air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah.
2. air musyammas
air musyammas adalah air yang di panaskan dibawah terik matahari, Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci, Meski demikian air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.
3. air suci yang tidak menyucikan
air suci yang tidak menyucikan yaitu air ini suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, contohnya adalah air suci yang terdapat pada wadah yang volume nya kurang dari dua qullah dan jika digunakan juga tidak berkurang dari dua qullah tersebut.
4. air mutanajjis
air mutanajjis adalah air yang terkena barang najis, misalnya batang hewan dan kotoran hewan, meskipun airnya melebihi dua qullah namun jika airnya berubah warna, bau dan rasa nya karena barang najis tersebut air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci, kecuali air tersebut tetap mutlak dan tidak ada yang berubah dari bau, rasa dan warna nya maka air tersebut masih tetap bisa digunakan untuk bersuci.