Assalamualaikum sobat OSC Medcom yang membaca artikel ini, semoga kalian diberikan kesehatan dan keberkahan dalam menjalani hidup ini. Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tulisan yang sudah beberapa minggu ini saya pelajari. Jika dalam tulisan ini ada kesalahan itu adalah murni kesalahan saya, dan saya minta maaf, selamat membaca teman-teman.
Seperti judulnya pada jaman sekarang banyak orang yang menabung emas atau istilah modernnya adalah investasi emas, dari kaum milenial sampai orang tua semuanya banyak yang melakukannya. Menabung emas sendiri dibagi menjadi 2 yaitu dengan cara offline / online, yang pertama adalah menabung offline, menabung offline sendiri biasanya dilakukan di kantor atau sebuah tempat seperti penggadaian. Selanjutnya adalah menabung secara online, menabung secara online sekarang sudah tersedia banyak di berbagai aplikasi dan kita tidak harus bolak-balik ke kantor cukup lewat hp saja sudah bisa.
Selanjutnya kita bicara seputar hukumnya, banyak ulama mempunyai perbedaan pendapat dalam menabung emas, MUI memutuskan hukum menabung emas masuk kategori mubah. Mubah berarti boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal jual-beli emas secara tidak tunai. Pihak MUI memutuskan hukum menabung emas secara kredit dalam kategori mubah, alias diperbolehkan.
Jadi, bagaimana hukum menabung emas yang berlaku dan termasuk investasi emas yang halal? Ketika kita membeli emas, artinya terjadi pertukaran uang dengan emas. Baik uang maupun emas masuk dalam kategori benda ribawi yang berbeda, tetapi masih dalam satu kelompok. Dan pertukaran dianjurkan dilakukan dengan tunai.
HR Muslim 2970 menjelaskan: “Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”
Jika diatas sudah dijelaskan bahwa hukum menabung emas secara tunai atau langsung adalah mubah (diperbolehkan) lalu bagaiman hokum menabung emas secara online melalui aplikasi? MUI melalui Dewan Syariah Nasional keluarkan fatwa No. 77/DSN-MUI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai.
Fatwa tersebut menyatakan “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabanah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”
Sudah jelas bukan bahwa hukum menabung baik secara langsung atau tidak langsung (online) itu hukumnya adalah mubah/diperbolehkan oleh MUI jadi bagi teman-teman yang ingin berinvestasi emas silahkan, tapi harus tetap hati-hati agar tidak sampai tertipu atau investasi kalian tidak sah. Terimakasih sudah membaca, Wassalamualaikum Wr. Wb.
previous post
Jadi Mahasiswa Aktif : Tips Sukses di Perkuliahan