Fenomena Netizen marah- marah yang viral di media sosial yang direkam dan dishare oleh Netizen yang merupakan hal baru dalam kehidupan ber media sosial yang mana salah satu penyebabnya adalah masa pandemi mengakibatkan masyarakat lelah sehingga apabila ada masalah sedikit maka akan menyebabkan emosi dan tidak terkontrol yang kemudian direkam dan diunggah di media sosial sehingga viral, selanjutnya faktor yang kedua tergantung pada konteks yang sedang dilakukan atau mungkin adanya masalah dalam hidupnya, atau ada sesuatu dalam dirinya yang tidak puasa akan tetapi tidak bisa dia ungkapkan sehingga apabila tersulut emosinya kan mudah diluapkan dan tidak memikirkan dampaknya kepaada orang lain .
Hal-hal seperti ini gampang viral karena selama pandemi ini semuanya sudah online dan semua orang dari berbagai kalangan memegang gadget sehingga berita berita akan lebih mudah tersebar apalagi hal-hal yang buruk, yang mana mungkin kita atau masyarakat sudah tidak bisa mengendalikan diri karena terlalu lama di rumah dan kurangnya pendidikan sopan santun, dan juga karena tingkat stres yang lebih meningkat karena terlalu banyak di rumah sehingga kurangnya bersosialisasi dalam masyarakat.
Masyarakat sekarang ini kurang respect terhadap aparat dikarenakan adanya 3M yang mana adalah “ Materai, Minta, Maaf” selain 3M ada juga 5M yaitu “Maaf, Mengulang, Mengulang, Marah-marah”. Pada dasarnya mau pada saat pandemi ataupun sebelum pandemi kita tidak diperbolehkan untuk marah-marah, menghina, melawan petugas dan melanggar aturan, yang mana dalam hal ini diatur dalam KUHP. Sehingga hal ini pun telah diatur sebelumnya jauh sebelum pandemi yang mana pada dasarnya marah ataupun emosi itu harus dikendalikan. Siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum harus di proses, maka ketika terdapat orang yang viral dan menghina, ketika melanggar aturan dan ketikan melawan petugas maka harus di proses dan tidak hanya di selesaikan dengan minta maaf sehingga dalam hal ini minta maaf tidak menyelesaikan persoalan dan hukum harus lanjut, entah nanti mereka dibebaskan atau masuk lapas maka hukum tetaplah hukum dan harus dilanjutkan prosesnya. Sehingga pada saat seseorang emosi tidak boleh menghina, melanggar aturan dan melawan petugas karena hal itu adalah kriminal dan apabila hal tersebut diselesaikan dengan minta maaf maka apa gunanya hukum? Hukum tidak usah ada kalau ujung-ujungnya diselesaikan dengan minta maaf. Penghinaan terhadap petugas juga diatur dalam KUHP pasal 218 dan juga dalam UU lalu lintas.
Masyarakat cenderung tidak takut terhadap aparat dan juga hukum yang berlaku dikarenakan terdapat contoh contoh sebelumnya yang mana apabila melakukan kesalahaan dan sudah meminta maaf, publik pun memaafkan maka masalah pun selesai seakan tidak pernah ada, perlu dipahami bahwa seharusnya ada efek jera yang tidak di tunjukan kepada pelaku akan tetapi kepada calon-calon pelaku selanjutnya yang mana apabila ada efek hukumnya dan orang melihat bahwa hukum tersebut dilakukan dan berjalan maka akan memberikan suatu efek jera kepada orang-orang lain dan dijadikan pembelajaran, akan tetapi hal tersebut tidak diperlalukan sehingga membentuk sebuah pola yang begitu begitu saja, adanya karakter orang-orang yang merasa dirinya lebih tinggi dan memandang orang lain lebih rendah sehingga orang seperti itulah yang membutuhkan pembelajaran norma, adab ataupun sopan santun. Maka untuk membenarkan hal-hal yang tidak ada disekolah maka diperlukan yang namanya pembelajaran kehidupan.
Aturan damai di atas meterai, yang mana tidak ada dalam KUHP, yang ada dalam hukum pidana adalah alasan mengurangi, alasan penghapusan dan alasan pembenar, yang mana hal tersebut juga bukan dengan meterai akan tetapi karena orang tersebut gila ataupun hal tersebut daluwarsa, sehingga tidak ada yang namanya tindakan pidana akan diselesaikan dengan meterai atau hapus karena adanya meterai, yang ada hanya di hukum perdata di kantor notaris. Opsi lain selain hukuman penjara agar penjara tidak penuh adalah dengan cara membayar denda dan hal ini telah diatur dalam PERDA karena di Indonesia belum memperlakukan sanksi sosial servis, yang terpenting adalah adanya proses hukum agar masyarakat malu telah melakukan tindakan melawan hukum karena dalam prosesnya keluar masuk kantor polisi dan juga kejaksaan maka akan terdapat sanksi sosial, yang mana apabila sudah di proses tidak harus di penjara ataupun di denda minimal orang tersebut akan malu.
Netizen itu selalu benar?
Netizen masa kini tidak sopan, di komen saja isinya penuh dengan caci maki, berita buruk netizen komennya lebih buruk dari beritanya, berita baik juga netizen komennya tetap buruk, dikarenakan adanya sosial media yang anonim menyebabkan masyarakat di dunia nyata pun akan lebih berani sebagaimana hal yang mereka lakukan saat berkomentar di media sosial.
Yang namanya masalah pidana diberlakukan asas legalitas yang mana ketika orang melakukan tindak pidana harus di proses dengan tujuannya agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali, sehingga mau bagaimanapun juga hal ini tetaplah diproses, dan ha ini tindak pidana ringan yang bisa langsung diproses sehingga hal ini tidaklah lama dan tidak terlalu ribet itu dan penegak hukum tidak boleh beralasan karena adanya perkara menumpuk atau alasan bahwa nanti ujung-ujungnya juga damai dan sebagainya.
Apa-apa harus viral dulu ?
Jari lebih jahat daripada mulut pada zaman ini , dan orang-orang jaman sekarang lebih viral karena semua orang dapat mengunduh dan meng upload, yang membuat miris ketika jalur hukum dianggap tidak berjalan sehingga di uploadlah di sosial media yang padahal belum tentu benar dan ditambah dengan komentar netizen yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga hal tersebut lebih viral ditambah lagi orang0orang kita menyukai hal-hal yang buruk apalagi dikemas dalam bentuk drama, orang cenderung memilih untuk jalur sosial media daripada jalur hukum sehingga sistemnya tidak berguna yang menyebabkan pola baru.
Orang-orang jaman sekarang kalau berkeluh kesah di medsos dan apabila di intimidasi juga di medsos yang megakibatkan orang orang lebih percaya pada komentar netizen daripada aparat hukum, sehingga dalam hal ini hukum harus ditegakan agar hal tersebut tidaklah terjadi.
Faktanya curhat di medsos akan ditangani, akan tetapi hal seperti tidaklah dibenarkan karena apabila telah di share di media sosial maka akan menjadi konsumsi umum dan kita tidak bisa mengontrol hal tersebut, sehingga bijaklah bermedia sosial, sharinglah sepantasnya dan bercerita yang bentuknya netral, karena ada hal-hal yang tidak boleh dibuka di ranah umum, karena empati yang diberikan netizen bisa saja membuat kita lebih membenci hidup kita dan bahkan bisa saja kita yang diserang balik, dari dulu pelakor dll sudah ada tapi tidak ngetrend karena tidak di share akan tetapi sekarang menjadi tren karena sedikit-sedikit jadi tren dan akan menjadi pola kebiasaan.
Apakah dalam menindak lanjuti fenomena ini sudah cocok hanya dengan sanksi sosial saja ?
Sanksi sosial yang berhak menentukan adalah masyarakat, akan tetapi hal ini adalah perbuatan melawan hukum sehingga yang dibutuhkan adalah sanksi hukum yang ditentukan oleh penegak hukum, sehingga perbuatan melawan hukum harus diselesaikan menurut hukum, dan meterai tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan perbuatan ini.
Sehingga apabila perbuatan perbuatan menghina petugas, melanggar hukum dan melawan aparat maka sanksinya adalah sanksi hukum dan bukan sanksi sosial dan tidak bisa hanya diselesaikan dengan meterai, harus di proses hukum.
Sanksi hukum dibutuhkan agar ada efek jera untuk pelaku dan orang lain sehingga akan dijadikan pembelajaran dan hal-hal seperti tidak akan terjadi lagi, hal ini harus diterapkan dengan tujuan untuk mendidik, marah itu dikendalikan oleh diri kita, apakah kita akan mengeluarkan marah itu atau belajar untuk mengontrol marah kita, cara untuk mengontrol marah antara lain : usahakan untuk menutup mulut kita, usahakan untuk tidak mengatakan uneg-uneg kita, ketika emosi usahakan tidak dalam saat melakukan aktivitas.
Penegak hukum harus menegakkan hukum dan apabila tidak melakukan tugasnya maka terdapat pengawas pengawas yang mengawasi mereka sehingga tidak perlu takut di viralkan, dan untuk kepolisian harus saling megingatkan dan tidak usah takut atas desakan publik dan demo dari masyarakat karena di depan hukum kita sama.
Harusnya ada PERDA yang mengatur untuk kerja sosial untuk sanksi perbuatan seperti ini agar tidak hanya minta maaf saja.
previous post
Jadi Mahasiswa Aktif : Tips Sukses di Perkuliahan