Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Dalam Menuliskan Nama Pelaku Tindak Kejahatan

Jurnalis memegang peranan yang cukup penting dalam mencari dan memberitakan suatu kejadian kepada publik melalui media massa. Para jurnalis tentunya memiliki tujuan untuk dapat membuat berita yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat dan tentunya membuat masyarakat tertarik untuk mengonsumsi berita dari media massa tersebut.

 

Namun, banyak para jurnalis yang tidak ragu untuk melanggar kode etik jurnalistik yang telah dibuat hanya agar berita yang mereka tulis dapat viral dan menarik perhatian masyarakat. Padahal kode etik jurnalistik adalah serangkaian hal yang harus ditaati dan diikuti oleh semua jurnalis tanpa terkecuali, namun naas masih banyak saja para jurnalis yang melanggar kode etik tersebut.

 

Contoh kode etik jurnalistik yang mungkin sering dilanggar oleh para jurnalis adalah penulisan nama pelaku tindak kekerasan yang masih berusia dibawah umur. Padahal jelas hal tersebut melanggar kode etik jurnalistik pada pasal  5 yang berbunyi "“Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan” yang menyebutkan secara jelas bahwa wartawan dan media tidak boleh menyebutkan identitas korban kejahat asusila dan pelaku kejahatan yang masih tergolong sebagai anak di bawah umur.

 

Sekalipun anak tersebut adalah pelaku tindak kejahatan media harus merahasiakan identitasnya, termasuk tidak boleh dengan secara gamblang menyebutkan nama pelaku melalui pemberitaan yang dilakukan di media. Media hanya boleh menuliskan inisial nama pelaku saja terhadap berbagai pemberitaan yang dibuat oleh media tersebut.

 

Walaupun begitu masih banyak media-media dan jurnalis-jurnalis nakal yang secara sengaja menyebutkan nama pelaku tindak kejahatan di bawah umur tersebut demi keuntungan semata. Mereka dengan tega tidak hanya mempublikasikan nama pelaku saja, bahkan sampai membongkar identitas pelaku.

 

Contoh nyatanya dapat dlihat dari kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora yang melibatkan anak dengan inisial AG. Media tidak boleh dengan gamblang menulis nama dan informasi tentang AG yang diunggah di media, hal ini karena saat kasus tersebut terjadi AG masih berusia 16 tahun dan masih tergolong anak-anak.

 

Walaupun begitu beberapa media terlihat menyebutkan nama lengkap AG tanpa inisial terhadap berita-berita yang mereka keluarkan. Bahkan ada beberapa media yang membocorkan informasi pribadi terkait AG yang meliputi nama saudara, sekolah, gereja, dan informasi pribadi lainnya.

 

Sekesal apapun media terhadap AG yang terlibat dalam kasus tersebut, sudah seharusnya media tetap mematuhi kode etik yang berlaku dan mengikat profesi mereka. Jangan sampai rela melanggar kode etik jurnalistik hanya untuk memperoleh popularitas dan cuan semata.

  1326 Views    Likes  

Inovasi kurikulum merdeka untuk membangun pendidikan berkualitas di era digital

previous post

Menjadi Raksasa di Udara, Yuk Ketahui Lebih Banyak Fakta Tentang Pesawat Terbang
Inovasi kurikulum merdeka untuk membangun pendidikan berkualitas di era digital

next post

Inovasi kurikulum merdeka untuk membangun pendidikan berkualitas di era digital

related posts