Kasus korupsi di Negara Indonesia cukup tinggi dan berada di peringkat 102, hal ini menjadi penghambat pembangunan bangsa. Dirilis dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa terdapat kasus di tahun 2015 - 2017 yaitu 277 kasus tindak pidana korupsi, angka ini terus melonjak naik dan mengarah ke arah yang mengerikan. Persoalan ini menjadi tanggungjawab bersama yaitu masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, oleh karena itu menjadi tantangan dalam setiap diri masyarakat untuk memberantas korupsi.
Tindak pidana korupsi di Indonesia dapat terjadi dikarenakan kurangnya kontrol dalam pengawasan pembangunan oleh pemerintah, sehingga kasus tindak pidana korupsi terus-menerus terjadi dan menjadi budaya yang dipelihara. Selain kurangnya kontrol, penyebab lainnya adalah kurangnya integritas para pelaku dan masih kuatnya budaya permisif pada tindak korupsi. Kasus korupsi terjadi dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga politik lainnya yang ada di pemerintahan. Namun, kasus tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi dalam lingkup politik (pemerintah), kini sudah menyebar ke kalangan masyarakat bawah. Alatas (1987:225) mengemukakan bahwa budaya korupsi ini menjadi racun dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
Fenomena tindak pidana korupsi bukanlah hal yang baru, maka dalam penanganan dan pencegahan bukan hanya tertuju pada titik tertentu namun seluruh masyarakat harus ikut terlibat terutama bagi para pemuda-pemudi bangsa Indonesia sebagai garda terdepan dan pendongkrak upaya pemberantasan korupsi. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan bahwa populasi penduduk pada usia muda lebih dominan (dibawah 40 tahun) yaitu 95,7 juta jiwa. Oleh karena itu, pemuda-pemudi bangsa Indonesia memiliki peran untuk membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi yaitu dengan meningkatkan pendidikan dan budaya antikorupsi.
Pendidikan Anti Korupsi
Anti korupsi adalah sebuah perilaku atau tindakan tidak setuju atau tidak senang pada tindakan korupsi. Dalam hal ini anti korupsi adalah sikap mengatasi atau mencegah (usaha meningkatkan kesadaran dalam setiap diri manusia agar tidak melakukan tindakan korupsi) dan tidak terjadinya kembali (menghilangkan) kesempatan atau peluang perkembangan korupsi. Tujuan adanya pendidikan anti korupsi, yaitu: meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, membangun bangsa dengan semaksimal mungkin, dan untuk memberantas tindak pidana korupsi, dalam hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan agung tetapi menjadi tanggungjawab bersama.
Dengan adanya pendidikan anti korupsi tidak hanya sekedar untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi, akan tetapi juga memberikan pemahaman dan penghayatan terhadap nilai-nilai. Nilai-nilai yang dapat didapatkan seperti: nilai kejujuran, nilai kedisiplinan, nilai tanggungjawab, nilai keadilan, nilai kerja keras, dan sebagainya yang dapat diterapkan dalam kehidupnsehari-hari. Kini di Indonesia pendidikan anti korupsi terus ditingkatkan, melihat peran genarasi muda yang kini dominan dan diharapkan mampu untuk menjadi pendongkrak dan garda terdepan dalam pembangunan bangsa Indonesia. Meskipun masih ada beberapa kendala dalam menerapkan pendidikan antikorupsi. Ayo bersama cegah korupsi dengan pendidikan anti korupsi!