Apasih Force Majeur itu ?
Force Majeur adalah Keadaan Kahar, yaitu Keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari, seperti adanya keadaan bencana alam contohnya : banjir dan gempa bumi (force majeure). Dalam istilah di bahasa Prancis, force majeure secara harfiah memiliki arti "kekuatan yang lebih besar". Secara umum, sejumlah peristiwa dapat digolongkan ke dalam force majeure selama mereka terjadi tanpa terduga, terjadi di luar kuasa pihak-pihak yang terkait, dan tidak dapat dihindari.
Force Majeur Dalam Hukum Indonesia
Di dalam hukum indonesia Keadaan Memaksa atau Force Majeur diatur dalam KUHPerdata pasal 1244 dan 1245
Pasal 1244 (Aturan Umum ) menyebutkan " jika ada alasan untuk itu si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakan perikatan itu, disebabkan karena suatru hal yang tak terduga pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesewmuanya itupun jika itikad buruk tidsak ada padanya"
Pasal 1245 (Ketentuan Umum) menyebutkan bahwa " tiadalah biaya rugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tk disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau lantaran hal hal yang sam atelah melakukan hal- hal yang terlarang".
Dari kedua pasal tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa debitur tidak dapat melakukan penggantian biaya,rugi dan bunga karena beberapa hal, yaitu :
a. Terjadi sesuatu peristiwa yang tak terduga
b. Peristiwa yang terjadi diluar kemampuan Debitur untuk mempertanggungjawabkan
c. Peristiwa yang terjadi diluar keslahan Debitur
d.Peristiwa yng terjadi bukanlah kesalahan pihak terkait
e. Pihak debitur tidak ada itikad buruk
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa Force Majeur sangat penting dicantrumkan di dalam perjanjian atau Kontrak guna untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi di masa depan dan berpotensi menyebabkan konflik diantara para pihak terkait.
Klausula Force Majeur biasanya berada di perjajian untuk melindungi Debitur dari keadaan yang memaksanya untuk tidak melakukan hal yang terdapat dalam Kontrak/Perjanjian, dengan adanya Force Majeur ini maka apabila terjadi Keadaan yang tidak diharapkan seperti bencana alam atau yang lainya maka saat Debitur tidak melakukan apa yang diperjanjikan maka Debitur tidak dapat dituntut atas biya,rugi dan bunga.
Biasanya Dalam perjanjian Force majeur dituliskan sebagai berikut " tidak ada satupun pihak yang berhjak bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan atau keterlambatan yang ditentukan dalam perjanjian jika hal itu disebabkan oleh keadaan yang memaksa (Force Majeur) yang meliputi peristiwa-peristiwa diluar kekuasaan manusia,seperti gempa bumi, banjir bandang,dll..........."
previous post
Jadi Mahasiswa Aktif : Tips Sukses di Perkuliahan