Perkara Aturan Baru Baju Sekolah, Jangan Sampai Salah Kaprah!

Tulisan ini didedikasikan untuk mereka yang amsyong duluan kala mendengar aturan seragam sekolah baru tanpa memahami mekanismenya terlebih dahulu. Monggo dibaca!

 

 

Jadi, pada 12 Oktober lalu, tersiar kabar tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) yang mengeluarkan ketentuan baru soal seragam sekolah untuk siswa/i tingkat SD hingga SMA. Aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menyebutkan bahwa kini, pakaian tradisional menjadi seragam sekolah.

Peraturan ini jelas menuai beragam respon dari masyarakat. Tak sedikit pula dari mereka, terutama para orang tua, yang menanggapi regulasi baru dengan keluhan. Anggapan bahwa penerapan baju adat sebagai seragam sekolah akan membebankan siswa, banyak beredar di jagat media sosial. Lalu, tanpa disadari, publik pun ramai-ramai terprovokasi akan pendapat beginian, dan akhirnya jadi gagal paham.

Itulah makanya, sebelum larut dalam asumsi yang salah, Anda perlu tau apa, sih, esensi sesungguhnya dengan dibentuknya ketentuan ini? Benarkah sekadar untuk menyulitkan anak-anak sekolah? Sini, saya coba buat Anda paham.

Fyi, terbitnya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 merupakan pengalihan dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Penggantian ini sendiri dilakukan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan akan aturan seragam sekolah dengan perkembangan masyarakat. Aturan tersebut juga sebetulnya sudah berlangsung sejak 7 September lalu.

Mencermati pasal dalam Permendikbudristek, disebutkan bahwa perda dapat mengatur pengenaan baju tradisional bagi para pelajar. Kata “dapat” di sini bermakna tidak wajib. Jadi, boleh diatur, boleh juga tidak. Hal ini diatur pada pasal 4.

“Peraturan seragam baru dimaksudkan untuk membantu kebutuhan beberapa daerah,” sebut Staf Ahli Kemendikbudristek, M. Adlin, yang dilansir dari Antara, (16/10/2022).

Selain itu, pasal 12 tak kalah penting pula, karena di pasal inilah dijelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh menyulitkan peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Adapun, ketentuan memakai baju adat sendiri digunakan saat hari atau acara tertentu. Jadi, nggak setiap hari ya, guys, kalian memakai baju adanya.

Nah, bicara soal tujuan, regulasi ini sejatinya tidak terlepas untuk kebaikan kita sendiri, juga sesama. Bagaimana bisa? Ya, melalui penggunaan pakaian khas daerah sebagai seragam sekolah, diharapkan siswa/i Indonesia memiliki rasa kebersamaan, keinginan untuk memperkuat persaudaraan, rasa setara tanpa memandang latar belakang orang lain, serta semangat persatuan & kesatuan. Pemerintah pun sadar kalau minat terhadap budaya Indonesia semakin luntur di kalangan anak-anak muda. Sehingga, demi menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan pelajar, ditetapkanlah pemakaian baju adat ini sebagai salah satu caranya. Terakhir, tujuan regulasi ini tak jauh-jauh untuk meningkatkan rasa disiplin dan tanggung jawab.

Kalau dilihat-lihat, Permendikbudristek jelas tidak ada yang keliru. Justru, Permen ini malah memberikan kemerdekaan serta memupus beban buat peserta didik, oleh sebab ketidakwajiban akan penggunaan pakaian adat/seragam tertentu. Prinsip ‘Bhineka Tunggal Ika’ pun semakin terpancar dan kita kuasai melalui aturan ini. Jadi ya, pemberlakuan aturan pemakaian seragam sekolah baru ya bagus-bagus aja, sebenarnya. Begitu.

Nah, sudah jelas, ya, maksud pemerintah terkait kebijakan baru. Jangan salah paham lagi! Oya, terlepas dari baju khas mana yang  siswa pakai, saya rasa kita patut bersyukur aturan ini dikeluarkan demi melestarikan rasa kecintaan kita terhadap bangsa besar ini. Ya 'kan?

  20 Views    Likes  

meriah Megah Acara Orientasi Mahasiswa Baru Universitas Ciputra Surabaya

previous post

Mengenal Lebih Dekat Dengan Universitas Mercu Buana Jakarta
meriah Megah Acara Orientasi Mahasiswa Baru Universitas Ciputra Surabaya

next post

meriah Megah Acara Orientasi Mahasiswa Baru Universitas Ciputra Surabaya

related posts