Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Masih ingat dengan kalimat di atas? Benar! Kalimat di atas merupakan butir-butir Pancasila yang terdapat dalam alinea terakhir Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi dasar Negara kita. Seperti yang ditulis oleh Ronto (2012) dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara, Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sansakerta, "Panca" yang artinya adalah lima, dan "Syla" yang berarti batu sendi. Dari pengertian ini, batu sendi dimaknai sebagai dasar atau landasan. Itu artinya, lima dasar atau lima landasan ini memiliki kedudukan yang penting bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Arti kata “Penting” saat ini hanya sebatas soal menghafal Pancasila. Seperti pada umumnya, sejak kita duduk di bangku dasar, Pancasila sudah tidak asing lagi di telinga anak-anak. Terlebih lagi, mereka dituntut untuk menghafal kelima sila tersebut dengan tujuan agar pihak sekolah tak harus menanggung malu, apabila muridnya ditanya soal identitas sekolah dan gurunya ketika tidak hafal dengan butir-butir Pancasila. Padahal, saya masih ingat betul pada saat saya duduk di bangku Madrasah Ibtida’iyah, di dalam buku juga dibahas nilai-nilai Pancasila. Namun, nilai-nilai tersebut hanya sekilas dibaca, ditelaah melalui soal-soal ujian, lalu selanjutnya apa? Murid-murid langsung fokus untuk menghafalkan butir-butir Pancasila daripada mencoba menerapkannya ke dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah mereka hafal, kemudian dengan bangganya anak-anak merasa menjadi tokoh yang memperjuangkan lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945. Sebagaimana semestinya, tepat pada tanggal tersebut, masyarakat Indonesia membanjiri media sosial dengan pamflet, konten-konten yang bernuansa Pancasila, maupun acara-acara yang diselenggarakan, baik di Kota maupun Desa untuk menjadi wadah sebagai ajang memperingati hari lahirnya Pancasila.
Namun, sebenarnya menghafal Pancasila juga bukan termasuk tindakan yang sia-sia. Setidaknya, dengan menghafal kelima sila tersebut sejak dini, dapat mengantarkan usia milenial untuk mengetahui maknanya lebih dalam. Sebelum mengenal kandungan nilai-nilai Pancasila lebih jauh, kita perlu paham tentang fungsi dari Pancasila. Menurut saya, kita juga bisa membumikan nilai-nilai Pancasila dari fungsinya, selain dari nilai-nilai kandungan yang ada di dalamnya. Selain itu, juga untuk meluruskan bahwa Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai teks yang dibaca oleh Pembina dan diikuti oleh peserta pada saat upacara hari Senin.
Fungsi-Fungsi Pancasila sebagai Pengantar untuk Membumikan Nilai-Nilai dalam Pancasila
Terkait fungsi-fungsi Pancasila, Ronto dalam bukunya merumuskan fungsi utama pancasila terdapat 9 poin. Pertama, pancasila sebagai ideologi Negara. Dengan Ideologi, Negara akan memiliki identitasnya sendiri sehingga bisa menjadi pembeda dengan Negara-Negara lain. Ideologi juga membantu para rakyat Indonesia agar memiliki tuntunan untuk menjalani kehidupan dalam menentukan sikap dan tingkah lakunya. Kedua, Pancasila sebagai dasar Negara yang menjadi penyokong untuk mengatur berdirinya bangsa Indonesia . Ketiga, Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia. Karena dijadikan sebagai tuntunan untuk menentukan sikap dan tingkah lakunya, maka Pancasila secara tidak sengaja telah masuk ke dalam jiwa bangsa Indonesia, terutama terhadap kaum milenial dalam bergaul dengan orang lain yang berasal dari berbagai daerah. Keempat, Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Ada banyak hal yang dapat mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, mulai dari adat istiadat, kebudayaan, hingga agama di Indonesia.
Kelima, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang berarti menjadi landasan moral kepedulian manusia dalam kehidupannya. Nilai-nilai yang dimiliki oleh suatu bangsa akan diyakini kebenarannya sehingga rakyat juga akan bertekad untuk mewujudkannya. Keenam, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara republik Indonesia. Fungsi ini diperkuat dalam pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, dinyatakan bahwa “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum”. Seharusnya, semua permasalahan dapat dikembalikan sesuai dengan hukum yang menjadi landasannya, yaitu Pancasila. Ketujuh, Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia yang berarti ada hubungannya dengan keberagaman yang melekat pada masyarakat Indonesia saat ini.
Keberagaman tersebut mulai dari keberagaman agama hingga budaya. Keduanya harus bisa menyatakan bahwa rakyat Indonesia bisa tetap bersatu atas nama bangsa Indonesia. Kedelapan, Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Saat ini, banyak yang mengira sudah tidak dijajahnya lagi Negara kita oleh bangsa lain, merupakan cita-cita akhir yang berhasil diwujudkan. Namun, sebenarnya bebas dan merdekanya Negara kita ini menjadi sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional, seperti yang diungkapkan oleh Pandji Setijo dalam buku Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa Edisi 4 (2011) bahwa cita-cita nasional tersebut yaitu suatu Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat, adil dan makmur.
Sedangkan tujuannya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memaukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terakhir, Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Hal ini diyakini bahwa bangsa Indonesia memiliki sikap benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia. Jika semua masyarakat Indonesia, terutama generasi muda saat ini dapat menerapkan kesembilan fungsi tersebut, tentunya kehidupan Negara ini akan sangat minim kemungkinan terjadi pertikaian di dalam negeri, maupun di luar negeri.
previous post
Jadi Mahasiswa Aktif : Tips Sukses di Perkuliahan