ASAL USUL TUNJANGAN HARI RAYA (THR)

Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan ketika menjelang hari raya idul fitri. Tunjangan Hari Raya alias THR sudah menjadi tradisi bagi karyawan di indonesia, biasanya menjelang hari raya idul fitri setiap perusahaan di indonesia wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Tahukah kamu, sejarah THR pertama kali bermula sejak Kabinet Soekiman Wirjosandjojo saat indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer. Soekiman Wirjosandjojo merupakan seorang patriot, usai di lantik menjadi perdana Menteri Indonesia ke 6 oleh Presiden Soekarno pada tahun 1951 beliau langsung membuat beberapa program kesejahteraan para pamong praja. 

Pamong praja merupakan sebutan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era kemerdekaan, pada saat itu Soekiman Wirjosandjojo seorang nasionalis berhaluan Islam dari Partai Masyumi, membuat program THR bagi para pamong praja yang dimana tujuannya agar para pegawai PNS dan keluarganya di masa itu memberikan dukungan pada program-program pemerintah. Pada tahun 1954, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Sesuai aturan pemerintah saat itu, THR hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil saja bukan pekerja swasta. Namun hal tersebut ditentang keras oleh kaum buruh, terutama organisasi buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Mereka mengganggap bahwa tindakan tersebut tidak adil, padahal mereka juga sama-sama bekerja baik di perusahan swasta maupun perusahaan negara. Oleh karena itu, pemerintah lewat Menteri Perburuhan S.M Abidin kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954.

Namun surat edaran tersebut hanya dianggap himbauan saja, banyak perusahan yang tidak membayarkan THR. Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961. Aturan mengenai besaran dan skema THR secara lugas baru diteribtkan tahun 1994, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekrja swasta di perusahaan. Dan pada tahun 2016 pemerintah kembali merevisi aturan tesebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2106. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa pekerja memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. 

 

  25 Views    Likes  

Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

previous post

Kenal Lebih Dekat Dengan Beasiswa OSC Medcom.id
Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

next post

Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

related posts