George Floyd dan Fenomena Racial Profiling di Amerika Serikat

Nama George Floyd tengah gencar diberitakan berbagai media nasional hingga internasional. Kematian pria berkulit hitam keturunan Afrika-Amerika berusia 46 tahun ini setelah lehernya ditindih seorang petugas kepolisian bernama Derek Chauvin selama hampir 9 menit, berhasil membangkitkan kemarahan masyarakat serta unjuk rasa di ratusan kota Amerika Serikat.

Kematian George Floyd ini dipandang merupakan cerminan dari fenomena rasisme kepolisian Amerika, dimana ketegangan antara polisi dan komunitas kulit hitam di sana bukanlah sesuatu yang baru. Fenomena ini dikenal dengan istilah “Racial Profiling”, yaitu aksi penegakan hukum yang bias oleh aparat kepolisian karena lebih didasarkan pada identitas etnis, ras, agama maupun kebangsaan, ketimbang perbuatan seseorang maupun bukti objektif. Budaya racial profiling yang menargetkan individu atau kelompok tertentu hanya karena penampilan fisik mereka merupakan tindakan diskriminasi yang ilegal di Amerika Serikat, bahkan hukum internasional. Terlepas dari kewenangan polisi untuk melakukan pemeriksaan secara berkala. Tidak hanya dinilai tak adil, namun taktik penegakan hukum ini juga tidak efektif serta kontra-produktif karena banyak menargetkan orang-orang tak bersalah dan justru melewatkan pelaku kriminal sebenarnya.

Meski tidak hanya merujuk pada pada diskriminasi kulit hitam, racial profiling dalam artikel ini akan lebih memfokuskan pada isu tersebut menyesuaikan dengan maraknya pemberitaan saat ini. Dilansir dari The Washington Post, sekitar 1.042 orang telah dibunuh oleh polisi di AS dalam periode setahun ke belakang ini. Dimana warga kulit hitam yang menjadi korban adalah sebanyak 2 kali lipat dari warga kulit putih dalam kasus ini. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum oleh aparat AS yang berwenang.

Pada Agustus 2004, rancangan undang-undang mengenai racial profiling telah diperkenalkan di 41 negara bagian dan 29 negara di antaranya telah mengesahkannya. Namun hanya 23 negara dari semuanya yang benar-benar melarang praktik tersebut. Dalam Konstitusi Amerika Serikat sendiri sebenarnya telah menjamin perlindungan terhadap racial profiling sebagaimana yang tercantum dalam Amandemen Keempat dan Keempat Belas. Namun, Mahkamah Agung AS menurunkan standar tersebut dengan membatasi kebebasan individual berkaitan dengan kebutuhan penyelidikan kepolisian. Misalnya, polisi menjadi berhak untuk mencegat, menginterogasi dan menggeledah seseorang dengan hanya berdasarkan “reasonable suspicion” atau kecurigaan yang masuk akal bagi mereka. Inilah salah satu yang mendasari banyaknya fenomena racial profiling yang dilakukan para aparat kepolisian terhadap warga kulit hitam, termasuk dalam kasus George Floyd.

Beberapa traktat, konvensi, dan deklarasi Hak Asasi Manusia internasional yang telah diratifikasi AS adalah antara lain United Nations Charter, Universal Declaration of Human Rights (UNDHR), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), dan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD), yang seluruhnya secara eksplisit melarang segala bentuk diskriminasi ras. 

Namun nyatanya AS melakukan berbagai upaya untuk menghindari kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam berbagai perjanjian tersebut, khususnya dalam ICCPR dan CERD yang secara langsung berkaitan dengan racial profiling. Misalnya selama proses ratifikasi masing-masing perjanjian, AS melampirkan perjanjian non-self-executing yang menghalangi hak warga negaranya menggunakan perjanjian tersebut dalam pengadilan AS selama belum adanya hukum domestik atau keputusan Mahkamah Agung AS yang sejalan dengan isi perjanjian internasional tersebut.

Berbagai faktor di atas menunjukkan masih banyaknya rintangan dalam menghadapi isu racial profiling ini dalam praktiknya, bahkan dari Konstitusi itu sendiri. Hingga hari ini, banyak warga Amerika Serikat masih mengkhawatirkan hak fundamental mereka untuk bisa hidup tanpa ketakutan diskriminasi ras, etnis maupun agama. Merupakan suatu ironi bahwa Amerika Serikat yang disebut sebagai negara demokratis paling maju di dunia, ternyata belum mencukupi salah satu pilar demokrasi, yakni pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Demokrasi sendiri dikenal sebagai sistem pemerintahan yang menjamin perlindungan HAM warga negaranya, sebagaimana yang terdapat dalam Essential Elements of Democracy oleh Komisi Hak Asasi Manusia (UNHCR).

Secara umum terdapat 4 hal yang saling terhubung; yakni demokrasi, HAM, rule of law (aturan hukum/supremasi hukum), dan access to justice (akses terhadap keadilan). Saling keterhubungan ini akan menentukan eksistensi sistem demokrasi di suatu negara. Jika ada salah satunya yang cacat, maka pelaksanaan sistem demokrasi itu sendiri secara keseluruhan dapat dikatakan jauh dari sempurna.

Dalam melihat isu racial profiling di Amerika Serikat ini, unsur rule of law yang tidak memadai telah berdampak negatif atas penyelewengan perlindungan HAM serta menyulitkan upaya access to justice oleh warga yang haknya dilanggar. Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan di Amerika Serikat yang tidak berjalan seperti yang seharusnya sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Karenanya, satu-satunya solusi nyata dalam menghadapi isu racial profiling di Amerika Serikat adalah dengan memperbaiki prinsip-prinsip dalam konstitusi mereka menjadi dasar hukum yang lebih terarah serta meratifikasi dan mematuhi standar internasional sebagaimana yang seharusnya. Dengan demikian para aparat penegak hukum akan dipaksa untuk mengakui serta meminimalisir konflik terkait sikap bias mereka terhadap warga kulit berwarna, khususnya kulit hitam.

Sumber:

(https://www.washingtonpost.com/graphics/investigations/police-shootings-database/)

Amnesty International USA. (2004). Threat and Humiliation. New York: Penulis.

  385 Views    Likes  

Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

previous post

Kenal Lebih Dekat Dengan Beasiswa OSC Medcom.id
Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

next post

Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

related posts