Keseruan Belajar Hukum Adat

Keseruan Belajar Hukum Adat

 

Well, di artikel kali ini aku akan membahas tentnag apa saja yang dipelajari di dalam Hukum Adat secara General dan keseruan didalamnya.

Menurut vall Vollenhoven menjelaskan bahwa Hukum adat adalah keseluruihan aturan tingkah laku posoitif yang di satu pihak mempunyai sanksi n(sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain tidak di kodifikasi (sebab itu disebut adat).

Menurut soepomo kesimpulan bahwa hukum, adat adalah hukum yang mengatur tuingkah laku ,manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain.

Dalam hukum adat system kekerabatan, hukum perkawinan,hukum waris dan hukum perikatannya dibedakan berdasarkan pada adat daerah masing-masing.

Sebagai berikut dalam hukum adat system kekerabatan dibedakan menjadi 3 yaitu :

System kekerabatan parental, yaitu anak menghubungkan diri dengan kedua orangtuanya, sehingga maupun kerabat ayah atau ibu berlaku peraturan yang sama. Contohnya : system kekerabatan masyarakat jawa. System kekerabatan patrilineal, yaitu anak menghubungkan diri dengan ayahnya (berdasarkan garis keturunan laki-laki). Contohnya : system kekerabatan masyarakat batak, bali. System kekerabatan matrilineal, yaitu anak menghubungkan diri dengan ibunya (berdasarkan garis keturunan perempuan. Contohnya : system kekerabatan di masyarakat Minangkabau.

Oleh dikarenakan perbedaan dari sitem kekerabatan tersebut maka lahirlah hukum perkawinan yang berbeda pula di setiap daerah. Sebagaimana berikut :

Bentuk perkawinan adat dibedakan menjadi : Bentuk perkawinan jujur, yaitu perkawinan dimana pihak laki laki memberikan jujur kepada pihak perempuan. Bentuk perkawinan semendo, yaitu pada hakikatnya bersifat matrilocal dan exogami, Bahasa awamnya adalah dimana pihak perempuan melamar pihak laki laki untuk dijadikan suami dan memberikan sejumlah uang sebagai uang beli. Perkawinan seperti ini biasanya hanya dijumpai pada keadaan darurat dimana pihak perempuan sulit mendapatkan jodoh. Bentuk perkawinan bebas, yaitu perkawinan yang tergantung pada masing masing pihak yang pada akhirnya ditentukan olegh konsesus antara pihak pihak tersebut.

Adanya berbagai macam perbedaan antara system kekerbatan dan bentuk perkawinan maka dalam hal pembagian warisnya pun berbeda di masing masinf daerah berdasarkan pada adat yang berlaku di daerah tersebut. Sebagaiman berikut :

System kewarisan individual, yaitu harta warisan dapat dibagi bagikan diantara para ahli waris. Sistem kewarisan kolektif, harta warisan diwarisi oleh sekumpulan ahli waris yamh secara Bersama-sama. System kewarisan mayorat, harta warisan diwarisi keseluruhannya atau sebagian besar oleh seorang anak saja, seperti di bali diman aterdapat hak mayorat laki laki sehinffa harta warisan diwarisi oleh anak laki laki yang tertua.

Penjelasan diatas hanyalah general saja karena pada saat mempelajari lebih sdalam tentang hukum adat maka kita akan tau seluk beluk negara Indonesia, dimana jati diri Indonesia berada pada masyarakatnya yang terbagi menjadi daerah daerah dan memiliki hukum adatnya masing masing, dan kita akan lebih bangga menjadi orang Indonesia setelah mengetahu seluk beluk Indonesia yang begitu indah.

  3917 Views    Likes  

SOFT SKILL YANG HARUS KAMU MILIKI!!!

previous post

Jadi Mahasiswa Aktif : Tips Sukses di Perkuliahan
SOFT SKILL YANG HARUS KAMU MILIKI!!!

next post

SOFT SKILL YANG HARUS KAMU MILIKI!!!

related posts