Indonesia merupakan Negara hukum atau rule of law yang segala aktivitas Negara atau masyarakatnya senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan. Segala komitmen Indonesia sebagai Negara hukum hanya dinyatakan secara tertulis yaitu dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Indonesia masih konsisten berjuang dan berupaya mempertahankan apa yang telah dicapai oleh Negara ini. Namun,Indonesia telah berhasil meraih cita-cita bangsa yang luhur dan mulia. Tertuang dalam UUD 1945 alinea kedua “Dan perjuangan pergerakan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selaamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang bersatu,berdaulat,adil dan makmur”. Adil? Saya belum melihat dengan jelas keadilan di Negara ini. Sebagai Negara hukum harusnya Indonesia menjunjung tinggi HAM dan memperlakukan semua orang sama di depan hukum,tidak peduli orang itu pejabat ataupun tukang becak. Kondisi hukum di Indonesia saat ini lebih sering mendapatkan kritikan daripada pujian. Kritik dilontarkan berkaitan dengan penegak-penegak hukum. Kondisi Indonesia akan dapat di perbaharui atau tercapai jika ada semangat kejujuran yang kuat dari masyarakatnya.
Sebagai warga Negara Indonesia saya sedikit prihatin akan keadilan di Negara ini, indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa besarnya,tetapi masyarakatnya tidak bisa menjaga dan merawatnya,justru merusak dengan membuang sampah sembarangan terutama di laut,bukankah ada larangan dan hukuman buat orang yang melakukan itu?. Tetapi saya sadar,rasa prihatin atau malu tidak akan merubah apa-apa,perlu adanya tindakan dari kita sebagai warga Negara agar bisa memperbaharui Indonesia yang sedemikian rusaknya.
Saya ingin menjadi jaksa yang adil. Cita cita saya,saya ingin merubah kondisi hukum di Indonesia,”tapi bagaimana bisa? Bagaimana caranya? Indonesia sudah seperti ini dari dulu” pasti ada caranya,menurut saya di sini kejujuran ialah hal yang paling penting,apabila seseorang jujur menjalankan tugasnya maka orang sekitarnya akan terpengaruh lalu akan menjadi jujur juga,begitu juga seterusnya. Sehingga banyak orang yang menjunjung tinggi kejujuran.
Alasan saya yang lainnya ialah saya suka berdebat,debat mengenai apapun itu. Penafsiran saya memang kurang dalam dan pemikiran saya memang berbeda,tetapi saya yakin apa yang saya pilih. Menjadi jaksa memeng tidak mudah,bisa saja surat dakwaannya tidak diterima oleh majelis hakim karena menjalankan tugasnya dengan tidak professional dan bertanggung jawab.
Disini dibutuhkan penegak penegak hukum yang mampu menggerakkan masyarakat untuk melakukan perubahan. Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat,tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini dilihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak lainnya.
previous post
7 Langkah kecil untuk meredakan emosi