“Jika kita manusia beriman tidak dapat berjabat tangan, saling merangkul satu dengan lainnya, memberi ciuman satu dengan lainnya, dan juga berdoa, maka iman kita akan dikalahkan".-Paus Fransiskus,
Sedari dulu hingga saat ini, agama (religion) masih digunakan sebagai komoditas politik dan berbagai kepentingan lainnya yang terbukti dapat menjadi sarana destruktif dan menakutkan untuk mengobarkan pertikaian hingga berkembang menjadi perang saudara seperti terjadi di Suriah, Irak, India, dan beberapa negara di kawasan Timur Tengah, Afrika, bahkan Eropa. Sebagai sebuah permasalahan yang ultimate (pokok dan akhir), setiap “agama” telah memiliki doktrin “kemutlakan” kebenaran yang memiliki konsekuensi logis yang menafikkan kebenaran “agama” lainnya. Hal ini mengakibatkan sulitnya melahirkan sebuah pemahaman paradigm pluralis yang percaya bahwa setiap agama memiliki jalan keselamatannya sendiri. Dalam konteks masyarakat saat ini perlu memahami kondisi dan konteks keagamaan masyarakat dan memahami bahwa agama juga sejajar dengan konteks kepercayaan (belived system), yang menurut Emil Durkheim agama dan masyarkat tidak dapat dipisahkan karena satu sama lain yang saling membutuhkan. Dalam dunia beragama saat ini, kehadiran pemimpin atau imam besar sangat penting untuk meng-elaborasi-kan antara agama dan kepercayaan yang ada di lingkungan masyarakat.
Pemimpin Gereja Katolik, Paus Fransiskus yang saat ini berusia 83 tahun dalam berbagai upayanya dalam membangun perdamaian umat manusia bersama dengan Grand Syekk Al Azhar, Sheikh Ahmad al-Tayeb dan Paus Fransiskus menandatangani Dokumen Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi. Hal ini menjadi bagian perjalanan Paus Fransiskus ke Uni Emirat Arab yang terbilang sangat bersejarah. Setidaknya dalam Dokumen Perdamaian tersebut ada 12 poin penting[1], yaitu:
Keyakinan bahwa ajaran asli agama-agama mendorong manusia untuk hidup bersama dengan damai, menghargai kemanusiaan, dan menghidupkan kembali kebijaksanaan, keadilan, dan cinta kasih. Kebebasan adalah hak setiap orang. Pluralisme dan keberagaman agama adalah kehendak dan karunia Allah. Keadilan yang berlandaskan kasih adalah jalan untuk hidup yang bermartabat. Budaya toleransi, penerimaan terhadap kelompok lain dan kehidupan bersama dengan damai akan membantu mengatasi pelbagai masalah ekonomi, sosial, politik dan lingkungan. Dialog antar agama berarti bersama-sama mencari keutamaan moral tertinggi dan menghindari perdebatan tiada arti. Perlindungan terhadap tempat ibadah adalah tugas yang diemban oleh agama, nilai kemanusiaan, hukum, dan perjanjian internasional. Setiap serangan terhadap tempat ibadah adalah pelanggaran terhadap ajaran agama dan hukum internasional. Terorisme adalah tindakan tercela dan mengancam kemanusiaan. Terorisme bukan diakibatkan oleh agama, melainkan kesalahan interpretasi terhadap ajaran agama dan kebijakan yang mengakibatkan kelaparan, kemiskinan, ketidakadilan, dan penindasan. Stop dukungan pada terorisme secara finansial, penjualan senjata, dan justifikasi. Terorisme adalah tindakan terkutuk. Kewarganegaraan adalah wujud kesamaan hak dan kewajiban. Penggunaan kata “minoritas” harus ditolak karena bersifat diskriminatif, menimbulkan rasa terisolasi dan inferior bagi kelompok tertentu. Hubungan baik antara negara-negara Barat dan Timur harus dipertahankan. Dunia Barat dapat menemukan obat atas kekeringan spiritual akibat materialisme dari dunia Timur. Sebaliknya, dunia Timur dapat menemukan bantuan untuk bebas dari kelemahan, konflik, kemunduran pengetahuan, teknik, dan kebudayaan dari dunia Barat. Hak kaum wanita untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan berpolitik harus diakui. Segala bentuk eksploitasi seksual dengan alasan apapun harus dihentikan. Hak-hak mendasar bagi anak-anak untuk tumbuh dalam lingkungan keluarga yang baik, mendapat gizi yang memadai, pendidikan, dan dukungan adalah kewajiban bagi keluarga dan masyarakat. Semua bentuk pelecehan pada martabat dan hak anak-anak harus dilawan dan dihentikan. Perlindungan terhadap hak orang lanjut usia, mereka yang lemah, penyandang disabilitas, dan mereka yang tertindas adalah kewajiban agama dan sosial, maka harus dijamin dan dibela.Kedua belas poin dalam dokumen yang dijabarkan dalam dokumen perdamaian adalah permasalahan-permasalahan yang selalu memicu pertikaian yang dari skala kecil hingga berskala Internasional, yang dapat dikerucutkan menjadi tiga bagian yang menjadi kerangka kerja sama antar umat beragama, yakni: pertama, pertobatan dari sifat berseteru dan dengki yang jelas mengganggu hubungan antara agama sejak berabad-abad lamanya; kedua, para penganut agama seharusnya tidak takut menelanjangi penyalahgunaan agama; ketiga, penekanan harusnya diberikan kepada pencarian sebuah etika global.[2]
Dalam lain hal, Paus Fransiskus telah melakukan banyak upaya campaign untuk menjaga perdamaian antara umat Bergama dengan mengedepankan cinta kasih. Cinta kasih itu adalah pancaran Allah yang Rahmani dan Rahimi yang harus didapatkan oleh seluruh manusia yang ada dimuka bumi ini. Patut dicatat, bahwa dalam membangun perdamaian dan pentingnya keberadaan tokoh agama dengan reputasi yang tinggi yang memegang prinsip pluralitas.yang dapat membentuk etika global yang dapat dipraktikkan oleh seluruh manusia di belahan dunia manapun. Keberadaan pemimpin agama sebagai role model akan lebih mudah untuk memberikan inspirasi kepada pengikut atau jamaahnya dalam berbuat. Paus Fansiskus telah memberikan contoh untuk tetap saling mencintai dan berkasih sayang kepada siapapun dan kepada penganut agama apapun.
[1] Dikutip dalam Islami.co yang diakses pada tanggal 13 Mei 2020. https://islami.co/ini-isi-dokumen-persaudaraan-manusia-yang-ditandatangani-imam-masjid-al-azhar-dan-paus-fransiskus/
[2] Victor I. Tanja, Pluralisme Agama dan Problkema Sosialm, (Pustaka Cidesindo: Jakarta, 1998), hlm. 5-6.