PENEGAKAN HUKUM YANG BERINTEGRITAS SEBAGAI PENANGANAN KASUS PIDANA KORUPSI

       Era globalisasi sangat berpengaruh bagi perkembangan dan kemajuan peradaban manusia, globalisasi memungkinkan masuknya pengaruh dari luar untuk masuk ke dalam kehidupan sosial manusia, pengaruh globalisasi ini timbul di berbagai aspek kehidupan dan dalam kegiatanmanusia, sehingga globalisasi mengubah tatanan peri kehidupan manusia, yang mulanya tradisional menjadi maju. Pengaruh globalisasi bukan hanya pengaruh positif saja yang terbawa, akan tetapi pengaruh yang negatif juga ikut serta terbawa oleh arus globalisasi. Pengaruh negatif yang timbul antara lain yaitu sifat hedonisme dan konsumerisme

.

       Sifat hedonisme mendorong manusia untuk mencari kebahagiaan duniawi semata, sehingga mendorong manusia untuk memenuhi aspek material saja, dimana hal ini sangat bertentangan dengan sifat manusia pada dasarnya, yaitu mencari kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Selain itu ada sifat konsumerisme yang melatarbelakangi manusia bersifat boros dan berpikir irrasional, hal ini terjadi karena manusia didorong harus mampu memenuhi kebutuhan bukan berdasarkan kebutuhan itu penting bagi kemanusiaannya, akan tetapi didasarkan atas keinginan semata atau mengincar glamouritas saja, kedua hal ini mampu membahayakan sifat kemanusiaan manusia. Kedua sifat inilah yang mampu mendorong manusia untuk melakukan suatu tindak pidana.

 

Tindak pidana yang dilakukan bisa perseorangan ataupun dilakukan oleh kelompok tertentu, baik bersifat ringan ataupun berat lainnya. Salah satu tindak pidana yang sering dilakukan untuk memenuhi aspek material  ialah korupsi, korupsi merupakan suatu kejahatan Extraordinary Crime yaitu kejahatan luar biasa. Korupsi sangat membahayakan bagi negara-negara yang sedang berkembang seperti Negara Indonesia. Dimana korupsi ini mampu mengganggu pembangunan dan pemerataannya. Negara Indonesia yang tergolong negara berkembang memiliki potensi yang tinggi terhadap tindak pidana ini, hal ini dikarenakan masih lemahnya penegakan hukum dan masih rendahnya pengawasan rakyat terhadap permasalahan ini, sehingga praktik-praktik korupsi merajalela di tanah air kita yang tercinta.

     Korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa, memiliki potensi merugikan negara dan masyarakat, praktiknya ialah dengan menggelapkan dana atau menggunakan uang dengan tidak semestinya. Korupsi disebut sebagai kejahatan ExtraordinaryCrime dikarenakan dampak yang ditimbulkannya, korupsi menggerogoti hati manusia yang tamak dan rakus akan kekayaan. Merusak segi kehidupan dan melenyapkan sisi keberadaban manusia.

 

    Korupsi menghambat pembangunan nasional yang digadang-gadang oleh pemerintah, hal ini terjadi karena dana yang seharusnya di alokasikan untuk pendanaan pembangunan malah disalahgunakan sehingga pembangunan menjadi mangkrak, seperti kasus Mega Proyek Hambalang yang melibatkan Menpora saat itu “Andi Mallarangeng”. Mega Proyek Hambalang sebenarnya suatu wisma yang diperuntukkan untuk menyiapkan atlet-atlet indonesia yang berkualitas yang mampu bersaing dengan atlet luar. 

 

       Akan tetapi pembangunannya menjadi terhambat dikarenakan adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintahan sendiri. Menurut sumber yang ada pelaku tindak pidana korupsi adalah orang dengan latar belakang pendidikan tinggi.

         Selain itu tindak pidana korupsi juga terjadi di sektor lain, seperti sektor kehutanan dari sumber yang ada “Riset Indonesia CorruptionWatch (ICW) memperkirakan kerugian negara dari sektor nonpajak kawasan hutan mencapai Rp169,791 triliun dari tahun 2004 sampai 2007” hal ini mengindikasikan kerugian yang besar dialami oleh Negara Indonesia ini.

Korupsi di sektor kehutanan membuat kita semakin sadar bahwa hanya untuk memenuhi aspek material, manusia rela mengorbankan kekayaan alam indonesia yang seharusnya digunakan untuk kemanfaatan kita bersama dan demi menunjang pembangunan nasional yang ada, bukan demi kepentingan pribadi dan bukan  demi kebahagiaan diri sendiri.

 

Orang yang memiliki latar belakang tinggi belum tentu memiliki pemikiran yang rasional dan menjunjung rasa kemanusiaan, bahkan orang yang berpendidikan tinggi cenderung memiliki pengharapan yang tinggi serta glamouritas yang berlebihan, sehingga mendorong orang tersebut untuk memiliki pola pikir hedonis dan konsumeris, sehingga untuk memenuhinya, orang tersebut harus melakukan tindak pidana korupsi.

         Korupsi ini sendiri sebenarnya bisa dicegah antara lain:

1.      Dengan menanamkan pendidikan karakter semenjak anak kecil. Keluarga sebagai tempat pendidikan informal seharusnya memberikan bekal yang cukup untuk kehidupannya nanti, selain itu keluarga juga sebagai wahana untuk menanamkan karakter dan hal-hal dasar bagi seorang anak, sehingga ketika dewasa anak terhindar dari tindakan tercela lainnya.

2.      Membiasakan diri untuk berlaku jujur. Sikap jujur merupakan sikap yang utama, sifat jujur merupakan modal utama bagi manusia dalam menjalankan kehidupannya

3.      Menguasai diri dari sifat hedonis dan konsumeris. Sudah dijelaskan di atas bahwasanya kedua sifat ini ibarat air hujan mampu mengikis sifat dasar manusia.

4.      Dan menanamkan nilai agama dalam kehidupan. Agama sebagai tiang kehidupan seharusnya mampu dihayati dan diamalkan karena di dalam agama sendiri memiliki pedoman dan petunjuk hidup bagi kita.

 

Selain hal itu hal yang mendasar dalam tindak pencegahan korupsi ialah dengan memperbaiki peradilan di negeri ini, dimana pada masa sekarang ini peradilan dianggap tidak memberikan rasa adil dalam memutus suatu perkara korupsi, peradilan yang ada hanya memberikan sanksi yang ringan dan terlihat melindungi korupsi.

 

    Seharusnya peradilan sebagai alat penegak hukum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat umum, memberikan kepastian hukum, serta menekankan aspek yuridis, kita seharusnya mampu menegakkan hukum mengenai korupsi dan memberikan sanksi yang tegas agar tidak ada lagi orang yang melakukan korupsi.

    Kita seharusnya meniru sikap Negara China yang tegas dan bersungguh-sungguh melawan korupsi, Di China pelaku dihukum mati, sebagaihukuman atas tindak pidana korupsi yang dilakukan. Bukan seperti di Indonesia, pelaku hanya dikenai sanksi paling berat 4 tahun kurungan. Negara ini belum bisa menerapkan hukuman mati karena banyak orang yang menganggap hukuman mati merupakan pelanggaran HAM, akan tetapi korupsi itulah tindakan yang sangat melanggar HAM dan bahayanya akan langsung mengarah kepada masyarakat secara luas. Apakah demi hak asasi satu orang  kita harus mengorbankan hak asasi orang umum?

Menurut sumber yang ada “Hasil pemantauan yang dilakukan Indonesia CorruptionWatch (ICW), menunjukkan bahwa sebanyak 755 kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum, tidak mengalami perkembangan dalam semester pertama tahun 2016.Penanganan kasus yang tidak berjalan, paling banyak terjadi di kejaksaan. Padahal ada 911 kasus korupsi yang berstatus penyidikan pada semester II tahun 2015, tetapi baru 156 kasus yang naik ke penuntutan," ujar staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam konferensi pers di Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (28/8/2016)”. Hal ini mengamanatkan kepada kita mengenai perlunya perbaikan dan pembenahan dalam tubuh aparat penegak hukum.

      Negara ini perlu aparat penegak hukum yang berintegritas dalam menangani kasus korupsi, integritas yang tinggi mendorong manusia untuk berlaku jujur dan memiliki karakter yang kuat dalam pemberantasan korupsi, karakter yang berkepribadian menjunjung kemanusiaan dan beradab merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki penegak hukum, sehingga korupsi dapat ditekan jumlahnya dan dapat mengurangi dampak buruknya bagi Negara Indonesia.

  601 Views    Likes  

Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

previous post

Kenal Lebih Dekat Dengan Beasiswa OSC Medcom.id
Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

next post

Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

related posts