Popularitas Ekonomi Islam di Berbagai Belahan Dunia

Pernah mendengar istilah ‘keuangan dan ekonomi Islam’? Tidak melulu identik dengan dunia Arab atau Timur Tengah, nyatanya dalam beberapa tahun terakhir ekonomi Islam memperoleh perhatian lebih di tingkat global. Sementara itu, sistem ekonomi kapitalis yang mendominasi dunia mulai menghadapi ancaman kerapuhan.

Apa Itu Ekonomi Islam?

Ekonomi Islam sendiri adalah studi ekonomi manusia yang perilakunya diatur oleh hukum Islam dan didasarkan pada monoteisme (kepercayaan pada satu Tuhan), sebagaimana tercantum dalam rukun iman dan rukum Islam. Hari ini peluang ekonomi Islam mengalami peningkatan pertumbuhan yang pesat. Terbukti dari hadirnya implementasi sistem ekonomi Islam di 36 negara di dunia, di antaranya sebagaimana dijelaskan dalam artikel ini adalah Inggris, Jerman, dan Indonesia.

Inggris: Aktor Penting dalam Konteks Global

Negara Inggris tampil sebagai aktor yang signifikan dalam konteks ekonomi dan keuangan Islam. Sistem ekonomi ini mulai disorot pasca Inggris pada tahun 2004 menjadi negara non-Muslim pertama yang membangun bank berbasis syariah (Islamic Bank of Britain). Penyebab utamanya adalah keinginan Inggris untuk menyediakan kebijakan ekonomi lain yang mampu merangkul kebutuhan ekonomi warga Muslim minoritas di sana.

Hal ini pun tercapai berkat dukungan dan kebijakan pemerintah setempat melalui Financial Services Authority (FSA). Selain itu, berbagai universitas dan institusi pendidikan turut memberikan dukungan dengan menawarkan pendidikan syariah. Inggris, yang terkenal sebagai pusat finansial internasional, tentu saja memperoleh keuntungan dengan membuka sistem ekonomi baru ini. Mengingat London sendiri terkenal dengan citra sebagai salah satu kota paling menarik untuk investor internasional.

Jerman: Pasar yang Besar bagi Ekonomi Islam

Jerman, dengan 4 juta populasi Muslim, menjadi pasar bersama yang besar bagi ekonomi Islam. Ketertarikannya terhadap sistem ekonomi Islam tampak dari ditawarkannya produk perbankan Islam untuk mengejar peluang pasar, misalnya DWS Noor Islamic Funds oleh Deutsche Bank Group, Allianz Global Investors Islamic Fund, dan Meridio Islamic Fund. Namun peluang lebih dalam implementasi ekonomi Islam ini terhambat sejumlah kendala seperti: kurangnya kelayakan komersial Bank Islam sebagai layanan untuk Muslim di Jerman; Hukum Perbankan Jerman secara teknis tidak mendukung perbankan Islam; diragukannya keamanan deposit dalam prinsip profit-loss sharing dalam perbankan Islam; serta bertentangannya sistem perbankan Jerman secara substansial dari tipe perbankan Islam.

Indonesia: Pesatnya Bank Syariah di Tengah Krisis

Tidak mau kalah dengan negara Muslim maupun Barat lainnya, Indonesia mencatat perkembangan pesat terhadap ekonomi Islam. Dimulai sejak pembangunan Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 dengan berdasar pada UU No. 7 Tahun 1992 yang kemudian direvisi dalam UU No.10 Tahun 1998, memuncak pada awal tahun 1997, ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi yang mengguncang institusi perbankan, dan Bank Syariah justru tumbuh semakin pesat. Sehingga sejak tahun 1998, sistem perbankan Islam dan pergerakan ekonomi Islam di Indonesia pun mengalami proses yang pesat.

Potensi sistem ekonomi Islam meningkat tinggi di dunia global hari ini. Bahkan di Eropa, keuangan Islam memiliki peran yang potensial dalam pembaruan ekonomi Eropa karena 2 alasan. Pertama, keinginan untuk terus mencari instrumen yang mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, membuat investasi infrastruktur dipandang sebagai jalan alternatif untuk memulai aktivitas ekonomi berkelanjutan di Eropa. Kedua, agenda investasi infrastruktur Eropa ini akan perlu menyesuaikan standar ESG (environmental, social and governance), sementara di saat yang sama terjadi peningkatan investor yang tertarik kepada keuangan Islam sebagai sub-bidang ESG global yang lebih luas. Adanya peningkatan tren dari ketertarikan investor maupun pemerintah terhadap sistem perbankan Syariah tentu memperluas peluang akan dicapainya implementasi sistem ekonomi Islam di Eropa, bahkan Amerika.

Namun tentu saja, masih dibutuhkan upaya yang lebih serius untuk menyesuaikan antara sistem perbankan Syariah dengan hukum negara setempat agar implementasinya terlaksana dengan optimal, bukan?

Sumber 

Presley, John R. & J. G. Sessions. (1994). Islamic Economics: The Emergence of a New Paradigm. Economic Journal, 104 (424): 584-596.

Mishkin, Frederic. (2016). Economics of Money, Banking and Financial Markets. London: Pearson Education, Ltd.

Muhammad. (2004). Manajemen Dana Bank Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.

Sumber Gambar

https://en.alkawthartv.com.

https://www.medcom.id.

https://www.geopolitica.info.

  128 Views    Likes  

Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 8 sudah Dibuka!

previous post

Moralitas dan Etika Profesional dalam Menyongsong Generasi Pemimpin Masa Depan
Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 8 sudah Dibuka!

next post

Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 8 sudah Dibuka!

related posts