Punya NPWP? Ayo laporkan SPT Tahunan Pribadi sebelum 31 Maret 2022

Hallo Sobat OSC

Tahukah kamu, bahwa negara kita Indonesia, menganut salah satu sistem pemungutan yang sering disebut Self Assessment System. Yang mana pada sistem tersebut, kita sebagai wajib pajak diberikan wewenang , kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

Bila sobat osc telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka sobat OSC sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan. Melaporkan SPT tidak harus langsung datang ke KPP loh, namun pelaporan dapat dilakukan secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet pada website DJP (https://www.pajak.go.id/).

Agar bisa melakukan lapor pajak secara online, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki EFIN (Elektornic Filing Identification Number). Permohonan EFIN dapat diajukan melalui kanal-kanal saluran yang telah disediakan oleh KPP baik melalui Wa Center atau email KPP dengan melampirkan :

(a) Foto KTP

(b) Foto NPWP

(c) Swafoto / selfie

(d) Mencantumkan alamat e-mail dan Nomor Hp

Sebelum lapor, berikut ini beberapa dokumen pendukung yang sobat perlu persiapkan :

(a) Bukti Pemotongan Pajak.

(b) Daftar Penghasilan. Misalnya memiliki penghasilan lain dari pemberi kerja.

(c) Daftar Harta dan Utang.

(d) Daftar Tanggungan Keluarga Bukti Pembayaran.

(e) Zakat / Sumbangan Lain. Zakat yang dimaksud adalah zakat yang dibayar kepada badan-badan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Maka dari pembayaran tersebut terdapat bukti potong yang sah.

Setelah sobat mempersiapkan dokumen tersebut . Maka ikuti langkah-langkah berikut ini untuk pelaporan pajak secara online :

(1) Buka website DJP (https://www.pajak.go.id/).

(2) Masukkan NPWP, password, lalu masukkan kode keamanan (captcha), dan klik “Login”.

(3) Setelah login , pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak.

(4) Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.

(5) Pilih “Buat SPT”.

(6) Setalah itu, sobat dapat mengikuti panduan pengisian e-Filing.

(7) Setelah semua terisi, terakhir masukkan kode verifikasi yang telah dipilih untuk pengiriman kode tersebut.

(8) Buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Kapan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan OP ?

Menurut UU KUP Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa batas waktu penyampaiaan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Jadi sobat, apabila sobat ingin melaporkan SPT untuk tahun pajak 2021 maka batas akhir pelaporan pada tanggal 31 Maret 2022.

Bagaimana bila Wajib Pajak telat melaporkan SPT Tahunan Pribadi ?

Menurut UU KUP Pasal 7 ayat (1) bila Wajib Pajak Orang Pribadi terlambat menyampaikan SPT Tahunan maka dikenakan Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,-

Ok sobat, jadi siapa nih yang sudah punya NPWP ? jangan sampai lupa dan terlambat untuk melaporkan SPT ya. Sampai jumpa pada pembahasan pajak berikutnya 

  29 Views    Likes  

Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

previous post

Kenal Lebih Dekat Dengan Beasiswa OSC Medcom.id
Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

next post

Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

related posts