Tenaga kesehatan di Indonesia

Hallo sobat osc!! Kali ini aku mau berbagi ilmu tentang tenaga kesehatan nihh. Apa sih tenaga kesehatan itu, dan bagaimana pembagian tenaga kesehatan menurut undang-undang yang ada di Indonesia. Yuu kita cari tau di uraian berikut inii yaaaa^_^ Tenaga Kesehatan adalah setiap individu yang bekerja atau mengabdi di bidang kesehatan, cukup pengetahuan dan keterampilan serta pernah menempuh pendidikan di bidang kesehatan. Dalam UU Tenaga kesehatan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014. Tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidaknya untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan dalam sistem kesehatan nasional skn tenaga kesehatan merupakan pokok dari subsistem SDM kesehatan yaitu tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan pendidikan dan pelatihan serta pendayagunaan kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya unsur utama dari sistem ini adalah perencanaan pendidikan dan pelatihan dan pendayagunaan tenaga kesehatan. Menurut Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 11, menyatakan bahwa tenaga kesehatan dikelompokkan menjadi: a. tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis b. tenaga psikologi klinis adalah psikologi klinis. c. tenaga keperawatan yang terdiri atas berbagai jenis perawat d. tenaga kebidanan adalah bidan e. tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian f. tenaga kesehatan masyarakat yang terdiri atas epidomiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. g. tenaga kesehatan lingkungan yang terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entimolog kesehatan dan mikrobiolog kesehatan. h. tenaga gizi yang terdiri atas nutrisionis dan dietisien. i. tenaga keterapian fisik yang terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara dan akupuntur. j. tenaga keteknisan medis yang terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, piñata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiolologis. k. tenaga teknik biomedika terdiri atas radiographer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medic, fisikawan medic, radioterapis, dan ortotik prostetik. l. tenaga kesehatan tradisional terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan. Nahh itu dia sobat osc penjelasan mengenai tenaga kesehatan dan pembagiannya. Semoga bisa bermanfaat dan membantu yaa sobat^_^

  2549 Views    Likes  

Inovasi kurikulum merdeka untuk membangun pendidikan berkualitas di era digital

previous post

Menjadi Raksasa di Udara, Yuk Ketahui Lebih Banyak Fakta Tentang Pesawat Terbang
Inovasi kurikulum merdeka untuk membangun pendidikan berkualitas di era digital

next post

Inovasi kurikulum merdeka untuk membangun pendidikan berkualitas di era digital

related posts