Norma, Nilai,Sanksi, dan Peraturan

Norma, Nilai,Sanksi, dan Peraturan

Assalamualakum wr wb teman-teman. Sebelum mempelajari hukum hendaknya kita memulainya dengan norma, nilai, sanksi dan peraturan.

Tidak asing bila kita hidup dimasyarakat dengan berbagai anggapan sehingga terkadang bisa mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat. Menurut Prof. Djojodigoeno menamkan ugeran menyatakan bahwa anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat. Anggapan-anggapan ini lazim disebut norma atau kaidah.

Norma adalah anggapan bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat. Secara normative norma mengandung makna adanya unsur apa yang seharusnya atau apa yang “diharapkan” sehingga dapat dibedakan apa yang patut dan apa yang tidak patut.

Contoh norma adalah menjaga tutur kata dan berperilaku sopan dilingkungan masyarakat.

Nilai adalah dasar dari norma. Nilai dapat diartikan sebagai ukuran yang dapat disadari dan tidak dapat disadari oleh masyarakat atau sekelompok golongan untuk menetapkan apa yang benar, baik dan sepatutnya. Adanya nilai dapat mempengaruhi tindak-laku dari seseorang. Ukuran yang kita sebut nilai. Contohnya adalah kejujuran, kesetiaan, kesucian, kegunaan, keindahan, kehormatan, kesusilaan dan lain-lain. Sanksi

Istilah Prof.Djojodigoena menyatakan bahwa agar normanya dipatuhi maka masyarakat atau golongan itu mengadakan sanksi atau penguat. Disini sanksi dapat bersifat negative bagi para pelanggar atau yang berbuat menyimpang dari norma. Akan tetapi, sanksi juga bisa bersifat posiitif bagi yang menaatinya. Sanksi pidana merupakan contoh sanksi negative sedangkan sanksi positif adalah pemberian reward. Tentunya Sanksi juga masih dibedakan lagi antara sanksi formil dan informal. Sanksi formil dirumuskan dengan lebih pasti sedangkan sanksi informal tidak contohnya seoarang yang terlambat sekolah maka akan di soraki oleh teman-temannya.

 Peraturan

Sebagian daripada norma merupakan norma hukum. Dapat dikatakan sebagai norma hukum apabila masyarakat dengan alat perlengkapannya dapat memaksakan mengenai keberlakuannya. Adanya norma hukum berarti menjadi ada aturan hukum, apabila sudah berbentuk rumusan tertentu. Tentunya adanya perumusan merupakan hal yang penting agar dapat diketahui oleh orang bagaimana mengenai hukumnya. Adanya aturan hukum tertulis disebut dengan peraturan.

 

Sumber

Buku Hukum Pidana

Penulis

-Dr. M. Hariyanto,SH.,M.Hum

-Dr. Christina Maya Indah S. SH.,M.Hum

  63 Views    Likes  

Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

previous post

Kenal Lebih Dekat Dengan Beasiswa OSC Medcom.id
Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

next post

Tips Belajar Efektif Ala Elon Musk

related posts