Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan Indonesia

Kekerasan seksual di Indonesia adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian serius. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi, di mana seharusnya lingkungan pendidikan terbebas dari tindak kekerasan seksual. Mari kita bahas penyebab, dampak, dan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, terutama di instansi pendidikan, spesifik perguruan tinggi di Indonesia, serta menyajikan beberapa data dan sumber referensi untuk mendukung pembahasan ini.

 

A. Penyebab Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Kekerasan seksual di Perguruan Tinggi berpotensi terjadi kepada siapa saja, tanpa memandang posisi, baik kepada mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan dan lain sebagainya. Risiko tindak kekerasan seksual ini juga dapat menimpa laki-laki maupun perempuan. Tentunya ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, di antaranya:

Ketidakseimbangan Kekuasaan

Dalam lingkungan akademis, terdapat hierarki kekuasaan antara dosen dan mahasiswa atau antara mahasiswa senior dan junior. Ketidakseimbangan ini dapat dimanfaatkan oleh individu yang berkuasa untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.

Kurangnya Edukasi Seksual

Ketidaktahuan tentang batasan dan persetujuan dalam konteks seksual dapat menyebabkan pelaku melakukan tindakan yang tidak pantas tanpa memahami konsekuensinya.

Budaya Institusional

Lingkungan perguruan tinggi yang tidak memiliki kebijakan tegas terhadap kekerasan seksual atau tidak menerapkan mekanisme pelaporan yang efektif dapat mendorong terjadinya kekerasan seksual.

 

 Dampak Kekerasan Seksual terhadap Korban

Kekerasan seksual dapat memberikan dampak kerugian yang bisa berdampak dalam jangka panjang terhadap korban, terutama  bagi mahasiswa. Adapun dampak-dampak dari kekerasan seksual bagi para korbannya antara lain:

Trauma Psikologis

Korban kekerasan seksual sering mengalami trauma, kecemasan, depresi, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD).

Kehilangan Prestasi Akademik

Trauma yang dialami korban dapat menghambat kemampuan belajar dan menyebabkan penurunan prestasi akademik.

Dampak Sosial

Korban sering mengalami stigma sosial dan mungkin mengalami kesulitan dalam berinteraksi dengan orang lain.

 

Data dan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Indonesia

Selama periode 2015-2021, Komnas Perempuan menerima 67 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dari seluruh laporan tersebut, mayoritasnya atau 35% berasal dari kampus atau perguruan tinggi.

Selama periode tahun 2015 s.d 2021, Komnas Perempuan telah menerima 67 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dari data jumlah laporan tersebut, sekitar 35% kasus terjadi di linkungan perguruan tinggi. Walaupun tidak banyak, data kekerasan seksual di perguruan tinggi Indonesia menunjukkan bahwa masalah ini cukup serius. Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menarik perhatian publik dan memicu protes serta kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah ini. Beberapa kasus yang terkenal melibatkan pelaku yang memiliki posisi otoritas di kampus, menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat .

 

Upaya Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Sejumlah langkah telah diambil untuk mengatasi kekerasan seksual di perguruan tinggi di Indonesia, termasuk:

Kebijakan Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kebijakan Kampus

Banyak universitas telah menerapkan Permendikbudristek RI tentang PPKS dan mengambil kebijakan anti-kekerasan seksual dan menciptakan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.

Edukasi dan Kesadaran

Program edukasi dan kampanye kesadaran tentang kekerasan seksual telah diluncurkan di berbagai perguruan tinggi untuk mencegah kasus kekerasan dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya persetujuan dan batasan seksual.

Dukungan untuk Korban

Beberapa universitas telah membentuk pusat layanan bagi korban kekerasan seksual untuk memberikan dukungan psikologis dan hukum.

 

Akan tetapi, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia. Perlu ada kolaborasi antara pemerintah, pihak kampus, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan akademis yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Edukasi dan pelatihan mengenai pencegahan kekerasan seksual harus terus ditingkatkan untuk memastikan generasi mahasiswa masa depan tidak menghadapi masalah yang sama. Kesadaran ini tentu tetap perlu dibangun dari lingkungan keluarga, masyarakat dan dimantapkan di lingkungan instansi pendidikan. 

  4 Views    Likes  

Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 8 sudah Dibuka!

previous post

Moralitas dan Etika Profesional dalam Menyongsong Generasi Pemimpin Masa Depan
Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 8 sudah Dibuka!

next post

Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 8 sudah Dibuka!

related posts